Artikel

Hak Waris Anak Angkat Menurut Hukum

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Salah satu permasalahan dalam hukum kewarisan adalah bagaimana hak kewarisan dari anak angkat tersebut.

Untuk mengetahui status kewarisan anak angkat, maka dapat dilihat dari 2 (dua) aspek hukum, yaitu hukum waris islam dan hukum waris berdasarkan KUHPerdata.

Hak Waris Anak Angkat Dalam Islam

Hukum waris islam adalah hukum waris yang ditetapkan berdasarkan hukum islam dan diterapkan bagi mereka yang beragama Islam.  Apabila terjadi suatu sengketa kewarisan, maka penyelesaiannya adalah melaui mekanisme Pengadilan Agama.

Apabila ingin mengetahui hak waris dari anak angkat dari sudut hukum islam, maka dapat meliat aturannya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 171 huruf (h) KHI menyebutkan :

Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.

Dari uraian diatas, disimpulkan bahwa apabila terdapat orang tua yang mengajukan permohonan pengangkatan anak angkat ke pengadilan, dan pengadilan mengabulkannya, maka orang tua tersebut memiliki kewajiban melakukan pemeliharaan seperti memberikan kasih sayang layaknya orang tua kandung, memberikan penghidupan yang layak serta memberikan biaya pendidikan.

Namun, bagaimana dengan hak kewarisan?

Apabila orang tua dari anak angkat meninggal, maka pengaturan hak warisnya dapat merujuk pada Pasal 209 ayat (2) KHI, yaitu :

“Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya.”

Dari uraian Pasal 209 ayat (2) KHI diatas, maka dapat disimpulkan apabila anak angkat tidak mendapatkan wasiat, maka dia tetap berhak menerima wasiat wajibah yang bermakna anak angkat hanya dapat diberi warisan paling banyak 1/3 (sepertiga) dari warisan orang tua angkatnya.

Wasiat wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara’.

Hak Waris Anak Angkat Dalam KUHPerdata

Hukum waris berdasarkan KUHPerdata adalah hukum waris yang diperuntukkan bagi mereka yang beragama Kristen Protentan, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu. Ketika terjadi suatu sengketa waris, penegakan hukum waris berdasarkan KUHPerdata ini diajukan di Pengadilan Negeri. Namun tidak jarang bagi mereka yang beragama Islam memasukkan dasar-dasar KUHPerdata sebagai dasar hukum ketika bersengketa waris di Pengadilan Agama.

Terkait dengan anak angkat, maka KUHPerdata tidak mengatur definisi dari anak angkat itu sendiri, namun mengakui adanya istilah seperti “anak diluar kawin”.

Jika tidak diatur dalam KUHPerdata, apakah anak yang angkat tetap sah menurut hukum?

Sepanjang pengangkatan anak dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan, maka dapat dipastikan anak tersebut sah sebagai anak angkat.

Adapun akibat hukum dari pengangkatan anak tersebut adalah orang tua yang mengangkatnya memiliki kewajiban memberikan kasih sayang, memelihara-nya dan memberikannya biaya penghidupan dan pendidikan.

Apakah anak angkat mempunyai hak waris?

Apabila mengacu pada Pasal 832 KUHPerdata, maka prinsip kewarisan yang dianut adalah hanya didasarkan pada pertalian darah. Artinya, hanya orang-orang yang memiliki hubungan darah berhak mendapatkan hak waris dari ahli waris.

Pasal 832 KUHPerdata 

“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”

Namun, anak angkat tetap berhak mendapatkan kewarisan yang didasarkan pada “hibah wasiat”.

Dasar hukum hibah wasiat adalah Pasal 957 KUHPerdata 

” Suatu penetapan wasiat yang khusus dengan mana si yang mewariskan kepada seorang atau lebih memberikan beberapa barang-barangnya dari suatu jenis tertentu seperti misalnya segala barang-barangnya bergerak atau tak bergerak atau memberikan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta peninggalannya.”

Terkait dengan pemberian hibah ke anak angkat, maka orang tua harus adil. Artinya, pemberian hibah ke anak angkat haruslah memperhatikan hak mutlak dari ahli waris sah yang memiliki pertalian darah.

Hak mutak atau dalam bahasa hukumnya disebut “Legitime Porte” adalah hak waris istimewa yang diberikan kepada mereka ahli waris yang memiliki pertalian darah atau sanak saudara dalam garis lurus.

Dalam banyak literatur, hak waris berdasarkan hibah untuk anak angkat tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta warisan yang dimiliki pewaris.

Apabila pemberian warisan melebihi 1/3 (sepertiga), maka anak angkat tersebut dapat dituntut dengan ahli waris yang memiliki pertalian darah atau sanak saudara dalam garis lurus ke Pengadilan dengan dasar “legitime Porte” sebagaimana diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata :

“Bagian Mutlak atau legitime Portie, adalah sesuatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris, dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat”.

__________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai kewarisan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?