Artikel

Hak Isteri Bercerai Setelah Suami Masuk Penjara

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan : 

Saya telah menikah selama 10 tahun. Suatu ketika suami saya dituduh melakukan suatu kejahatan dan akhirnya dipenjara dengan vonis 7 tahun penjara. Apakah dengan alasan suami dipenjara, saya sebagai isteri dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan ?

Jawaban : 

Terima kasih telah memberikan pertanyaan kepada Tim Legal Keluarga.

Oleh karena anda tidak menyebutkan menikah menurut agama apa, maka kami mengasumsikan anda menikah secara Islam.

Pada prinsipnya anda sebagai isteri mempunyai hak untuk mengajukan cerai terhadap suami, sepanjang alasan-alasan bercerai anda sudah berdasarkan hukum yang berlaku.

Pertama, Untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, maka hal yang anda harus lakukan diawal adalah menentukan alasan-alasan bercerai anda.

Menurut Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, terdapat beberapa alasan perceraian, yaitu :

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturutturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  • Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Untuk mereka yang beragama Islam, maka alasan perceraian dapat ditambah  berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu :

  • Suami melanggar taklik talak;
  • Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Apabila mencermati alasan-alasan perceraian diatas dan dihubungkan dengan pertanyaan saudara, maka kami berkesimpulan anda mempunyai hak untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan dengan alasan suami anda mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman lebih benar setelah perkawinan berlangsung.

Kedua, Bagaimana cara mengajukan gugatan cerainya ke Pengadilan ? 

Setelah anda menentukan alasan perceraian anda, maka tahap berikut yang harus anda lakukan adalah menentukan pengadilan mana anda akan mengajukan gugatan cerai.

Oleh karena kami berasumsi anda beragama Islam, maka gugatan cerai cukup diajukan dimana tempat tinggal anda saat ini. Artinya tidak harus sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) anda.

Contoh, di dalam KTP tertulis alamat anda di Jakarta Pusat, sedangkan anda saat ini berdomisili atau bertempat tinggal di Jakarta Timur. Dengan demikian, anda cukup mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Pasal 47 ayat (1) UU Peradilan Agama :

” Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.”

Untuk alamat tergugat (suami), anda dapat memakai alamat dimana ia ditahan saat ini. Hal ini penting agar relas panggilan sampai ke suami anda.

Suami anda mempunyai hak untuk hadir atau tidak hadir. Apabila ia ingin hadir, pastinya ia harus meminta izin dulu dari pihak rutan atau lapas dimana ia ditahan apakah diperbolehkan atau tidak.

Dalam pengalaman kami, suami yang sedang dalam penjara digugat cerai oleh isterinya, biasanya memilih untuk tidak hadir ke pengadilan. Artinya, suami yang digugat cerai menerima gugatan cerai yang diajukan pihak Isteri.

Ketiga, Dokumen apa yang diperlukan dalam mengajukan gugatan cerai terhadap suami yang di dalam penjara ? 

Setelah menentukan tempat pengadilan untuk mengajukan gugatan, maka terdapat hal-hal yang anda perlu persiapkan, yaitu :

  • KTP Pemohon,
  • Buku Nikah untuk beragama Islam, dan Akta Perkawinan bagi beragama Non-Muslim,
  • Akta Kelahiran Anak, bila terdapat hak asuh anak yang di Inginkan,
  • Bukti Kepemilikan Asset, bila terdapat harta gono gini yang ingin dibagi.
  • Bukti yang menunjukan suami telah masuk penjara,
  • Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Setelah itu, pihak isteri sebagai penggugat berkewajiban membuat surat gugatan yang dapat dibuat sendiri atau dibuatkan oleh Pengacara.

Dalam surat gugatan itu didalamnya wajib memuat :

  • Identitas penggugat dan tergugat,
  • Alasan-alasan perceraian, dan
  • Permintaan untuk bercerai dan hak asuh anak serta pembagian harta gono gini bila ada.

____

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai proses pengajukan gugatan cerai ke pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009

 Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?