Artikel

Hak dan Kewajiban Isteri dan Suami

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Salah satu yang diatur dalam UU Perkawinan adalah mengenai hak dan kewajiban isteri setelah melangsungkan perkawinan.

UU Perkawinan menegaskan kedudukan hak dan kewaiban suami dan isteri dalam suatu perkawinan (rumah tangga) adalah seimbang.

Seimbang disini berarti antara suami dan isteri harus saling menghormati serta saling mencintai. Selain itu, suami dan isteri mempunyai hak yang sama dalam melakukan perbuatan hukum, walapun ditegaskan suami adalah kepala keluarga dan isteri dalam ibu rumah tangga.

Pasal 31 UU Perkawinan :

  1. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
  2. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
  3. Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.

Selain itu, walaupun terdapat kedudukan seimbang antara suami dan isteri, namun suami tetap juga mempunyai kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi kepada isteri, seperti :

  1. Kewajiban memberikan tempat tinggal yang layal,
  2. Memberi nafkah,
  3. Bertanggung jawab kepada anaknya.

Tidak hanya itu, Isteri juga memiliki kewajiban, yaitu mengatur rumah tangga sebaik-baiknya.

Pasal 32 UU Perkawinan :

  1. Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
  2. Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama.

Pasal 34 UU Perkawinan :

  1. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
  2. Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
  3. Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan.

_________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?