Pertanyaan :
Hak asuh anak setelah perceraian, siapa yang berhak ? apakah yang berhak ibu anak atau ayah anak ?
Jawaban :
Siapa yang berhak hak asuh anak setelah perceraian ? apakah ibu yang paling berhak atau ayah dari anak.
Hak asuh anak adalah hak orang tua untuk memelihara dan mendidik anak setelah perceraian. Keputusan hak untuk mengasuh mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, bukan hanya keinginan orang tua. Faktor seperti usia anak, kondisi emosional, dan kemampuan orang tua dalam memberikan lingkungan yang stabil menjadi pertimbangan.
Hak asuh dapat diberikan kepada salah satu orang tua atau bersama (hak asuh bersama). Orang tua yang tidak mendapatkan hak untuk mengasuh tetap memiliki hak untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak. Keputusan hak asuh diputuskan oleh pengadilan dan dapat disesuaikan jika terjadi perubahan kondisi.
Jika melihat aturan yang ada yaitu Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Yurisprudensi terkait, maka hak untuk mengasuh anak cenderung yang berhak adalah ibu dari anak.
Hal ini dikarenakan aturan hukum di Indonesia menyaratkan ukuran hak untuk mengasuh anak dilihat dari umur anak. Artinya, apabila anak masih dibawah umum, maka pihak yang berhak mendapatkan hak untuk mengasuh anak yaitu ibu anak tersebut.
Namun, tidak menutup kemungkinan apabila terdapat hal-hal yang merugikan anak atau berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak apabila hak untuk mengasuh anak di ibu, maka bisa saja hak untuk mengasuh anak beralih ke ayah.
Syarat Urus Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Syarat bila ingin mengurus hak untuk mengasuh anak setelah perceraian yaitu:
- KTP Penggugat,
- Alamat Lengkap Tergugat,
- Akta Kelahiran Anak,
- Akta Perceraian,
- Putusan Perceraian,
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Jasa Pengacara Hak Asuh Anak
Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian dapat mengurus cerai dan hak untuk mengasuh anak ke Pengadilan.
Jasa kantor kami mulai dari pendaftaran, pendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai dan putusan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
_________
Jika ingin konsultasi hukum terkait hak untuk mengasuh anak dan jasa pengacara terkait hak untuk mengasuh anak, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id