Pertanyaan :
Hak asuh anak setelah perceraian, siapa yang berhak ? apakah yang berhak ibu anak atau ayah anak ?
Jawaban :
Siapa yang berhak hak asuh anak setelah perceraian ? apakah ibu yang paling berhak atau ayah dari anak.
Jika melihat aturan yang ada yaitu Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Yurisprudensi terkait, maka hak asuh anak cenderung yang berhak adalah ibu dari anak.
Hal ini dikarenakan aturan hukum di Indonesia menyaratkan ukuran hak asuh anak dilihat dari umur anak. Artinya, apabila anak masih dibawah umum, maka pihak yang berhak mendapatkan hak asuh anak yaitu ibu anak tersebut.
Namun, tidak menutup kemungkinan apabila terdapat hal-hal yang merugikan anak atau berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak apabila hak asuh anak di ibu, maka bisa saja hak asuh anak beralih ke ayah.
Syarat Urus Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Syarat bila ingin mengurus hak asuh anak setelah perceraian yaitu:
- KTP Penggugat,
- Alamat Lengkap Tergugat,
- Akta Kelahiran Anak,
- Akta Perceraian,
- Putusan Perceraian,
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Jasa Pengacara Hak Asuh Anak
Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian dapat mengurus cerai dan hak asuh anak ke Pengadilan.
Jasa kantor kami mulai dari pendaftaran, pendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai dan putusan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
_________
Jika ingin konsultasi hukum terkait hak asuh anak dan jasa pengacara terkait hak asuh anak, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id