Pertanyaan :
Bagaimana hak asuh anak setelah cerai ?
Jawaban :
Hak asuh anak dapat diurus dan diputus bersamaan dengan perceraian. Namun, apabila hak asuh anak belum diputus setelah cerai, maka secara hukum belum ada orang tua baik ibu (mantan isteri) atau ayah (mantan suami) yang berhak terhadap hak asuh anak tersebut walaupun anak tinggal dan diurus setiap hari orang salah satu orang tua.
Oleh karena itu dalam praktek banyak terjadi permasalahan adminisrasi anak terhadap orang tua yang sudah bercerai namun belum memiliki putusan hak asuh anak seperti kendala membuat paspor dan visa anak untuk ke luar negeri.
Dengan demikian penting untuk mengurus hak asuh anak baik baik itu diurus bersama-sama saat perceraian atau diurus setelah perceraian dilakukan.
Cara Urus Hak Asuh Anak Setelah Cerai
Hak asuh anak setelah cerai umumnya akan jatuh ke pihak ibu anak sepanjang ibu anak mengurus putusan penetapannya ke Pengadilan Agama untuk Islam dan ke Pengadilan Negeri untuk Non Islam.
Adapun cara mengurus hak asuh anak setelah cerai di Pengadilan yaitu dengan menyiapkan syarat:
- KTP Penggugat,
- Alamat Lengkap Tergugat,
- Akta Perceraian,
- Putusan Perceraian,
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Jasa Pengacara Hak Asuh Anak
Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian dapat mengurus cerai dan hak asuh anak ke Pengadilan.
Jasa kantor kami mulai dari pendaftaran, pendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai dan putusan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
_________
Jika ingin konsultasi hukum terkait hak asuh anak dan jasa pengacara terkait hak asuh anak, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id