Pertanyaan :
Bagaimana hak asuh anak perempuan jika terjadi perceraian ? apakah ke ayah atau ibu anak ?
Jawaban :
Hak asuh anak perempuan jika terjadi perceraian potensi besarnya tetap jatuh kepada ibu anak, hal ini dikarenakan pengadilan memutus hak asuh anak ditentukan dari umur anak. Jika anak perempuan dibawah 12 (dua belas) tahun, hak asuh anak jatuh kepada ibu anak, hal ini sesuai dengan aturan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Yuriprudensi Hukum.
Cara Urus Cerai dan Hak Asuh Anak Perempuan
cara urus cerai dan hak asuh anak perenpuan di Pengadilan dengan menyiapkan syarat yaitu:
- KTP Penggugat,
- Alamat Lengkap Tergugat,
- Buku Nikah (Untuk Islam),
- Akta Kawin Dukcapil (Untuk Non Islam),
- Kartu Keluarga (KK),
- Akta Kelahiran Anak, jika meminta Hak Asuh Anak
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Jasa Pengacara Urus Cerai dan Hak Asuh Anak Perempuan
Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian dapat mengurus cerai dan hak asuh anak ke Pengadilan.
Jasa kantor kami mulai dari pendaftaran, pendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai dan putusan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
_________
Jika ingin bertanya terkait hak asuh anak perempuan di pengadilan, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id