Pertanyaan :
Jika terjadi percerian, aturan hak asuh anak laki-laki dimana ? apakah di ayah atau di ibu anak ?
Jawaban :
Tidak ada perbedaan pengaturan hak asuh anak laki-laki dan perempuan jika terjadi perceraian di Pengadilan. Umumnya pengadilan memutus hak asuh anak menggunakan umur anak yang diatur dalam Pasal 105 KHI (Kompilasi Hukum Islam) atau Yurisprudensi Putusan MA No.126 K/Pdt/2001 yang dimana pada prinsipnya hak asuh anak akan ditentukan dari umur anak. Apabila anak dibawah umur atau dibawah 12 (dua belas) tahub, hak asuh anak lebih besar potensinya akan jatuh kepada ibu anak (pihak isteri) dibandingkan ayah anak (pihak suami).
Syarat Mengurus Hak Asuh Anak di Pengadilan
Mengurus hak asuh anak dapat dilakukan dengan mengajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau diajukan setelah proses perceraian selesai.
Adapun syarat untuk dipenuhi agar dapat mengurus anak di Pengadilan, yaitu :
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari Penggugat,
- Nama dan Alamat Lengkap Tergugat,
- Buku Nikah (Islam)/ Akta Perkawinan Dukcapil (Non Islam), jika gugatan hak asuh anak diajukan bersamaan dengan perceraian,
- Akta Cerai dan Putusan Pengadilan, jika gugatan hak asuh anak diajukan setelah putus perceraian,
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Jasa Pengacara Hak Asuh Anak
Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian dapat mengurus cerai dan hak asuh anak ke Pengadilan.
Jasa kantor kami mulai dari pendaftaran, pendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai dan putusan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
_________
Jika ingin konsultasi hukum terkait hak asuh anak dan jasa pengacara terkait hak asuh anak, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id