Artikel

Hak Asuh Anak Karena Isteri Selingkuh?

Pertanyaan :

Bagaimana Hak asuh anak dalam proses perceraian karena isteri selingkuh ?

Jawaban :

Tidak ada aturan khusus di Indonesia yang menatur bila isteri selingkuh, hak asuh yang harusnya di ibu ketika terjadi perceraian akan beralih ke ayah anak. Akan tetapi, dalam banyak contoh kasus perceraian yang terjadi di pengadilan, hak asuh anak yang harusnya berada di isteri (ibu anak) dapat beralih ke ayah (suami) apabila isteri (ibu) terbukti selingkuh dengan dasar ibu (isteri) sebagai orang tua memiliki moral yang baik dan tidak dapat menjadi contoh yang baik, sehingga sebaiknya tidak baik untuk mengurus anak.

Selingkuh menurut hukum adalah berzina. Artinya, pihak isteri (ibu anak) harus benar-benar terbukti melakukan perzinahan yaitu berhubungan badan dengan pria lain yang bukan suaminya.

Bagaimana cara membuktikan isteri melakukan perzinahan dalam kasus perceraian ?

Perzinahan sebenarnya masuk ke ranah pidana. Artinya, pihak ayah benar-benar harus membuktikan bila isterinya (ibu dari anak) telah melakukan zina yang umumnya dibuktikan melalui :

  1. Laporan polisi yang dimana harus terbukti melalui putusan pengadilan, atau
  2. Terdapat vidio atau foto hubungan intim dengan pria lain yang gambar dan vidionya jelas, serta diakui pihak isteri;
  3. Pihak isteri (ibu anak) membuat pengakuan yang dimana pengakuan itu diungkapkan langsung di hadapan hakim atau di dalam jawaban Termohon/Tergugat langsung.

Aturan Pembuktian Zina atau Perselingkuhan

Jika merujuk pada aturan di Pengadilan Agama untuk peceraian Islam, terdapat ketentuan yang dapat membuktikan perzinahan yaitu Pasal 87 ayat (1) UU No.7/1989 tentang UU Peradilan Agama yang menyebutkan :  

  1. Apabila permohonan atau gugatan cerai diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan termohon atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan Hakim berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka Hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah.
  2. Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama.

Namun untuk praktek pengadilan negeri, tidak ada aturan khusus yang mengatur pembuktian perzinahan, sehingga untuk perceraian non islam di pengadilan negeri pembuktian perzinahan sepenuhnya diberikan kepada hakim untuk menafsirkan.

Jika Bukti Perselingkuhan Hanya Chat WhatsApp atau Foto Media Sosial

Apabila bukti perselingkuhan yang didapatkan hanya berupa chat WhatsApp (WA) atau foto di Media Sosial seperti Instagram, maka dalam banyak kasus pengadilan tidak  menafsirkannya sebagai bukti perselingkuhan, akan tetapi lebih kepada pertengkaran terus menerus.

Artinya, pengadilan penafsiran bukti-bukti yang dihadirkan tersebut sebagai bukti dimana rumah tangga pihak suami dan isteri sudah retak dan terjadi pertengkaran dikarenakan ditemukannya bukti chat atau foto yang diduga isteri dekat dengan pria/laki-laki lain.

Jika pengadilan menafsirkan bukti-bukti yang dihadirkan lebih kepada pertengkaran, maka pembuaktian perselingkuhan itu tidak terbukti, akan tetapi yang terbukti adalah alasan perceraian lainnya yaitu pertengkaran terus menerus.

Jika Perselingkuhan Tidak Terbukti, Hak Asuh Anak Tetap di Ibu ?

Bila perselingkuhan tidak terbukti dan ibu (pihak isteri) tetap menginginkan hak asuh anak, maka hak asuh anak tetap akan berada di ibu anak.

Umumnya pengadilan memutus hak asuh anak berdasarkan umur anak. Artinya, umur menjadi ukuran utama dalam memutus hak asuh anak. Jika anak berusia dibawah umur, seperti dibawah 12 (dua belas tahun), maka praktek di Pengadilan Agama akan memutus hak asuh anak akan jatuh kepada ibunya, sedangkan apabila anak berusia diatas 12 (dua belas tahun), maka anak dapat memilih ingin ikut dengan ibu atau ayah anak yang dimana anak-anak sendiri yang memutuskan.

Jasa Pengacara Hak Asuh Anak

Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian dapat mengurus cerai dan hak asuh anak ke Pengadilan.

Jasa kantor kami mulai dari pendaftaran, pendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai dan putusan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

_________

Legal Keluarga

Jika ingin konsultasi hukum terkait hak asuh anak dan jasa pengacara terkait hak asuh anak, silahkan hubungi :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?