Pertanyaan :
Apakah hak asuh anak akan ke ayah bila suami menggugat cerai isteri ?
Jawaban :
Kebanyakan hakim di pengadilan memutus hak asuh anak dengan pertimbangan umur anak sesuai dengan ketentuan Pasal 105 KHI atau Yurisprudensi terkait. Oleh karena itu, apabila pihak suami menggugat cerai isterinya, maka belum tentu otomatis pengadilan memutus hak asuh anak akan jatuh ke ayah anak, hal ini membutuhkan pembuktian serta perlu melihat aturan hukum yang ada.
Bila melihat aturan yang ada seperti pasal 105 KHI atau aturan Yurisprudensi lainnya, anak yang dibawah umur di bawah 12 (dua belas) tahun hak asuh anak jatuh kepada ibu anak. Sedangkan pihak ayah tetap diberi hak untuk mendapatkan hak akses bertemu dan berkomunikasi dengan anak apabila tidak mendapatkan hak asuh anak.
Dasar Hukum Pertimbangan Hak Asuh Anak
Terdapat dasar hukum terkait pertimbangan hak asuh anak, yaitu:
Pasal 105 KHI huruf (a) menyebutkan : Dalam hal terjadinya perceraian: Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
Yurisprudensi Putusan MA No.126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 : “Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.
Syarat Mengurus Hak Asuh Anak
syarat mengurus hak asuh anak di pengadilan yaitu:
- KTP Penggugat,
- Nama dan Alamat Tergugat,
- Buku Nikah (Islam)/ Akta Perkawinan Dukcapil (Non Islam), jika gugatan hak asuh anak diajukan bersamaan dengan perceraian,
- Akta Cerai dan Putusan Pengadilan, jika gugatan hak asuh anak diajukan setelah putus perceraian,
- Siapkan 2 (dua) orang saksi
Jasa Pengacara Hak Asuh Anak
Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian dapat mengurus cerai dan hak asuh anak ke Pengadilan.
Jasa kantor kami mulai dari pendaftaran, pendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai dan putusan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
_________
Jika ingin konsultasi terkait hak asuh anak dan jasa pengacara, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id