Pertanyaan :
Jika pihak isteri meminta cerai, lalu pihak suami akhirnya mengajukan gugatan perceraian terhadap isteri, maka bagaimana dengan hak asuh anak ? apakah hak asuh anak dapat berapa di pihak ayah atau tetap di isteri ?
Jawaban :
Tidak ada perbedaan siapa yang mengajukan perceraian atau meminta perceraian, maka ialah pihak yang tidak berhak mendapatkan hak asuh anak. Artinya, siapapun pihak yang mengajukan gugatan cerai (Penggugat) atau pihak yang digugat cerai (Tergugat) menurut hukum sama-sama memiliki hak yang sama dapat meminta hak asuh anak.
Namun, untuk meminta hak asuh anak terdapat ukuran-ukuran yang telah ditetapkan menurut hukum yang dimana ukuran utama yang selalu digunakan pengadilan adalah umur anak.
Aturan Menentukan Hak Asuh Anak
Pasal 105 KHI menyebutkan : Dalam hal terjadinya perceraian:
- Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
- Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
Yurisprudensi Putusan MA No.126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 :
“Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.”
Hika memperhatikan aturan diatas, maka hak asuh anak potensinya jauh lebih besar jatuh ke ibu anak walau dalam hal ini isteri yang meminta cerai terhadap suami.
Syarat Mengurus Hak Asuh Anak
Syarat mengurus hak asuh anak di pengadilan yaitu:
- KTP Penggugat,
- Nama dan Alamat Tergugat,
- Buku Nikah (Islam)/ Akta Perkawinan Dukcapil (Non Islam), jika gugatan hak asuh anak diajukan bersamaan dengan perceraian,
- Akta Cerai dan Putusan Pengadilan, jika gugatan hak asuh anak diajukan setelah putus perceraian,
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Jasa Pengacara Hak Asuh Anak
Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian dapat mengurus cerai dan hak asuh anak ke Pengadilan.
Jasa kantor kami mulai dari pendaftaran, pendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai dan putusan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
_________
Jika ingin konsultasi terkait hak asuh anak dan jasa pengacara, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id