Pertanyaan :
Bagaimana hak asuh anak jika isteri menggugat cerai ?
Jawaban :
Hak asuh anak jika isteri menggugat cerai ke pengadilan akan tetap berada di pihak isteri (ibu dari anak) sepanjang anak tersebut masih dibawah umur 12 (dua belas) tahun serta anak diasuh dan dirawat oleh ibu dengan baik.
Aturan Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama
Hak asuh anak akan jatuh ke pihak isteri bila isteri menggugat cerai di Pengadilan Agama (Islam). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan hak pemeliharaan anak yang masih dibawah 12 (dua belas) tahun akan jatuh kepada ibu dari anak.
Namun, apabila anak diatas 12 (dua belas) tahun, maka anak berhak memilih ikut dengan siapa bila terjadi perceraian yaitu dapat memilih tinggal dan diasuh oleh ibunya (isteri) atu diasuh oleh ayahnya (suami).
Aturan Hak Asuh Anak di Pengadilan Negeri
Hak asuh asuh anak tetap dapat jatuh ke pihak isteri bila menggugat cerai di Pengadilan Negeri (Non Islam/ Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu) sepanjang anak tersebut dibawah umur.
Ukurang dibawah umur untuk perceraian non muslim tidak diatur dengan jelas, sehingga banyak menafsirkan sepanjang anak tersebut belum berusia dewasa (18 tahun), maka hak asuh anak lebih cenderung jatuh kepada pihak isteri (ibu anak).
Dasar hukum yang dapat digunakan yaitu Yurisprudensi Putusan MA No.126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 yang menyebutkan : “ Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.”
Syarat Menggugat Cerai dan Hak Asuh Anak di Pengadilan
Syarat menggugat cerai dan meminta hak asuh anak di Pengadilan adalah:
- KTP Penggugat,
- Alamat Lengkap Tergugat,
- Buku Nikah (Untuk Islam),
- Akta Kawin Dukcapil (Untuk Non Islam),
- Kartu Keluarga (KK),
- Akta Kelahiran Anak, jika meminta Hak Asuh Anak
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Jasa Pengacara Menggugat Cerai dan Hak Asuh Anak
Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian dapat membantu mengajukan dan menggugat cerai dan hak asuh anak ke Pengadilan.
Jasa kantor kami mulai dari pendaftaran, pendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai dan putusan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
_________
Jika ingin bertanya terkait hak asuh anak jika isteri menggugat cerai, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id