Pertanyaan :
Hak Asuh anak dibawah 5 tahun kemana ?
Jawaban :
Hak asuh anak dibawah 5 (lima) tahun umumnya jatuh kepada ibu dari anak jika terjadi perceraian antara suami dan isteri. Hal ini dikarenakan menurut Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk perceraian di Pengadilan Agama (Islam) menyatakan hak asuh anak (hadhanah) untuk anak yang masih dibawah 12 (dua belas) tahun akan jatuh kepada ibu (isteri), sedangkan apabila anak berusia diatas 12 (dua belas) tahun, maka anak dapat memilih ingin ikut atau tidak dengan ibu anak.
Demikian juga aturan di Pengadilan Negeri untuk Non Muslim, hak asuh anak umumnya jatuh kepada ibu anak sepanjang anak masih dibawah umur.
Syarat Mengurus Cerai dan Hak Asuh Anak di Pengadilan
Syarat mengurus perceraian dan hak asuh anak di Pengadilan, yaitu:
- KTP Penggugat,
- Nama dan Alamat Lengkap Tergugat,
- Buku Nikah dari KUA (Jika Cerai Islam),
- Akta Kawin Disdukcapil (Jika Cerai Non Islam),
- KK (Kartu Keluarga)
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Jasa Pengacara Hak Asuh Anak
Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian dapat mengurus cerai dan hak asuh anak ke Pengadilan.
Jasa kantor kami mulai dari pendaftaran, pendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai dan putusan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
_________
Jika ingin konsultasi hukum terkait hak asuh anak dan jasa pengacara terkait hak asuh anak, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id