Artikel

Hak Asuh Anak Balita Dalam Perceraian

Pertanyaan:

Siapa yang berhak terhadap hak asuh anak balita bila terjadi perceraian ?

Jawaban :

Balita adalah anak yang dapat digolongkan berusia 2 (dua) s/d 3 (tiga) tahun. Apabila terjadi perceraian yang dilakukan oleh orang tuanya, maka hak asuh anak untuk balita tetap berada di ibu anak, hal ini sejalan dengan aturan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan beberapa Yurisprudensi terkait yang menegaskan anak dibawah umur hak asuhnya jatuh kepada ibu dari anak.

Pasal 105 KHI huruf (a) menyebutkan : Dalam hal terjadinya perceraian:   Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;  

Yurisprudensi Putusan MA No.126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 : Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.”

Syarat Urus Hak Asuh Anak Balita di Pengadilan

Untuk mengurus hak asuh anak balita di pengadilan memerlukan beberapa persyaratan, yaitu:

  1. KTP Penggugat,
  2. Nama dan Alamat Tergugat,
  3. Buku Nikah (Islam)/ Akta Perkawinan Dukcapil (Non Islam), apabila gugatan hak asuh anak diajukan bersamaan dengan perceraian,
  4. Akta Cerai dan Putusan Pengadilan, jika gugatan hak asuh anak diajukan setelah putus perceraian,
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi

Jasa Pengacara Hak Asuh Anak

Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian dapat mengurus cerai dan hak asuh anak ke Pengadilan.

Jasa kantor kami mulai dari pendaftaran, pendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai dan putusan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

_________

Legal Keluarga

Jika ingin konsultasi terkait hak asuh anak dan jasa pengacara, silahkan hubungi :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?