Pertanyaan:
Siapa yang punya hak asuh anak balita bila terjadi perceraian dalam sebuah keluarga ?
Jawaban :
Balita atau anak dibawah lima tahun adalah anak yang dapat digolongkan baru berusia 2 (dua) s/d 3 (tiga) tahun. Apabila terjadi perceraian dari sebuah keluarga yang dilakukan oleh orang tuanya, maka hak asuh anak untuk balita akan tetap berada di pihak ibu anak, hal ini sejalan dengan aturan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan beberapa Yurisprudensi terkait yang menegaskan anak dibawah umur hak asuhnya jatuh kepada ibu dari anak.
Pasal 105 KHI huruf (a) menyebutkan : Dalam hal terjadinya perceraian: Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
Yurisprudensi Putusan MA No.126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 : “Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.”
Syarat Urus Hak Asuh Anak Balita di Pengadilan
Untuk dapat mengurus hak untuk mengasuh anak balita korban perceraian antara kedua orang tuanya di pengadilan , sebelumnya perlu di persiapkan beberapa berkas sebagai persyaratan, yaitu:
- KTP Penggugat,
- Nama dan Alamat Tergugat,
- Buku Nikah (Islam)/ Akta Perkawinan Dukcapil (Non Islam), apabila gugatan hak asuh anak diajukan bersamaan dengan perceraian,
- Akta Cerai dan Putusan Pengadilan, jika gugatan hak asuh anak diajukan setelah putus perceraian,
- Siapkan 2 (dua) orang saksi
Jasa Pengacara Hak Asuh Anak
Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian dapat mengurus perceraian sampai dengan hak asuh anak ke Pengadilan dan hal hal lain yang menjadi akibat dari sebuah perceraian.
Jasa kantor kami mulai dari pendaftaran, pendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai dan putusan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
_________
Jika ingin konsultasi terkait hak asuh anak dan jasa pengacara, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id