Pertanyaan :
A seorang nenek yang saat ini hidup sendiri memiliki 2 (dua) orang anak yaitu C dan D. C saat ini memiliki anak yaitu E dan F. Ditengah perjalanan A sebagai nenek telah meninggal dunia. Demikian juga dengan C sebagai anak telah meninggal dunia. Pertanyaan saya, bagaimana ketentuan waris untuk E dan F tersebut dikarenakan A sebagai nenek kami meninggalkan sebuah rumah warisan ? Apakah E dan F bisa mengatasnamakan C untuk mendapatkan warisan dari A sebagai nenek kami ?. Kebetulan kami juga beragama Non-Muslim.
Jawaban :
Terima Kasih Pertanyaan yang telah diberikan kepada tim Legal Keluarga
Bila anda beragama Non-Muslim, maka dapat dipastikan pembagian warisan yang digunakan adalah menurut KUH Perdata.
KUHPerdata mengenal suatu prinsip dalam pembagian waris bahwa siapa pihak yang memiliki hubungan darah terdekatlah atau perkawinan yang mempunyai hak diutamakan untuk mendapatkan warisan.
Oleh karena mereka yang memiliki hubungan darah terdekat atau perkawinan yang diutamakan mendapatkan warisan, maka KUHPerdata membagi 4 (empat) golongan waris berdasarkan tingkatannya, yaitu :
- Golongan I : Pasangan (suami/ isteri) yang hidup terlama dan anak-anak/ keturunannya;
- Golongan II : Orang tua (ayah/ Ibu) dan saudara-saudara kandung dari pewaris;
- Golongan III : Kakek atau nenek dari pewaris;
- Golongan IV : Tante atau paman dari pewaris baik itu dari pihak ayah dan dari pihak ibu, atau keturuan dari tante dan paman sampai derajat ke enam yang dihitur mulai dari pewaris.
Oleh karena orang tua anda yaitu C telah meninggal dunia, maka E dan F sebagai anak dari C tetap berhak menjadi ahli waris pengganti dari orang tuanya yang telah meninggal dunia, hal ini dikarenakan terjadi pergantingan tempat (bij plaatsvervulling) sebagai ahli waris.
Adapun dasar hukum ahli waris pengganti ini adalah :
Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.
Pasal 842 KUH Perdata
Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.
Pasal 843 KUHPerdata
Tidak ada penggantian terhadap keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas. Keluarga sedarah terdekat dalam kedua garis itu setiap waktu menyampingkan semua keluarga yang ada dalam derajat yang lebih jauh.
Dengan demikian berdasarkan uraian diatas, maka E dan F (anak) akan berhak mendapatkan warisan berdasarkan besaran hak akan diterima C (Orang tua) dari warisan yang ditinggalkan oleh A (nenek).
__________
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai hak waris/ pembagian warisan atau gugatan pembagian warisan di Pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email : klien@legalkeluarga.id