Artikel

Gugurnya Harta Gono Gini, Sebabnya ?

Pertanyaan :

Apakah harta gono gini dapat gugur ?

Jawaban :

Permintaan harta gono (harta bersama) tidak dapat gugar atau digugurkan serta merta hanya karena pasangan berbuat salah seperti selingkuh, karena aturan hukum cukup jelas Pasal 35 ayat (1) UU No.1/1974 tentang Perkawinan menyebutkan harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama. Kemudian terhadap harta bersama itu dalam prakteknya dibagi sama rata yaitu ½ (seperdua) hak mantan isteri dan ½ (sepedua) untuk mantan suami sebagaimana diatur dalam Pasal 128 KUHPerdata, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Yurisprudensi MA No. 1148 K/Sip/1974.

Gugurnya Harta Gono Gini

Sebenarnya terdapat beberapa hal yang memungkinkan pembagian harta gono gini menjadi gugur, namun alasan gugurnya pembagian harta gono gini ini bukan bersifat substantif tapi bersifat administratif, yaitu :

1. Terbukti Memiliki Perjanjian Perkawinan/ Pra Nikah Yang Tercatat

Apabila ditemukan para pihak memiliki perjanjian perkawinan/ pra nikah yang tercatat di Disdukcapil, maka pihak mantan suami atau mantan isteri dapat dipastikan tidak dapat menuntut pembagian harta bersama (gono gini).

2. Harta Diperoleh Setelah Perkawinan, Namun Hasil Perolehannya Dari Hibah atau Waris

Walau asset/ harta diperoleh setelah perkawinan, namun dalam sidang pembuktikan di pengadilan ditemukan fakta atau bukti surat yang menjelaskan harta diperoleh atau balik nama dari asset itu karena hibah atau waris, maka permintaan harta gono gini dapat dinyatakan gugur.

3. Asset/ Harta  Yang Diperoleh Setelah Perkawinan Masih dalam Jaminan Bank/ Pihak Ketiga

Walau asset/ harta diperoleh setelah perkawinan, namun ditemukan fakta di persidangan ternyata asset/ harta ditemukan masih dalam kredit / jaminan bank, maka permintaan harta gono gini dapat dinyatakan gugur.

4. Bukti Kepemilikan Asset/ Harta Tidak dipengang oleh Penggugat

Dalam praktek di pengadilan kewajiban memegang bukti kepemilikkan asset / harta gono gini dalam sidang pembuktian sebaiknya dipegang, hal ini dikarenakan  pihak Penggugat adalah pihak yang diberikan beban pembuktikan. Artinya, jika Penggugat tidak dapat membuktikan bukti kepemilikan asset/ harta itu, maka berpotensi tuntutan harta gono gini dapat digugur.

Namun tidak menurut kemungkinan dalam banyak praktek terutama di pengadilan agama, terkadang ada beberapa model hakim yang tetap mengabulkan gugatan pembagian harta gono gini dari pihak Penggugat walau tidak memegang bukti kepemikian hanya karena berdasar pada keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan setempat (PS) yang telah dilakukannya dianggap cukup.

Cara Menuntut Pembagian Harta Gono Gini di Pengadilan

Cara menuntut pembagian harta gono gini di pengadilan yaitu dengan menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. KTP Penggugat,
  2. Nama dan Alamat Lengkap Tergugat,
  3. Akta Cerai + Putusan Pengadilan jika telah bercerai,
  4. Buku Nikah, jika masih terikat perkawinan (Untuk Islam),
  5. Bukti kepemilikan Asset/ Harta Gono Gini,
  6. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Jasa Pengacara Urus Pembagian Harta Gono Gini

Legal Keluarga merupakan kantor pengacara spesialis di bidang keluarga dapat mmbantu anda memberikan saran /advice terkait rencana mengajukan gugatan pembagian harta gono gini di pengadilan agama atau pengadilan negeri. Jasa kami juga dapat membantu pendaftaran hingga mewakili klien di pengadilan.

_________

Legal Keluarga

Jika ingin bertanya seputar gugurnya pembagian harta gono gini, silahkan hubungi :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id