Artikel

Gugatan Sederhana Sengketa Ekonomi Syari’ah

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Istilah gugatan sederhana tidak hanya dikenal di pengadilan umum, namun juga dikenal di Pengadilan Agama.

Di Pengadilan Agama, gugatan sederhana diajukan untuk menagih piutang yang tidak lebih dari Rp. 500 juta. Namun dengan catatan sengketanya harus berkaitan ekonomi syari’ah.

Untuk mengetahui aturan gugatan sederhana tersebut dapat melihat Perma No. 4 Tahun 2019 sebagaimana diubah menjadi Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Apa itu Gugatan Sederhana ?

Gugatan sederhana di pengadilan agama adalah gugatan perdata berkaitan dengan ekonomi syariah yang dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan terhadap pihak  merugikannya dengan total nilai kerugian materiil (real) paling banyak Rp. 500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah).

Bentuk Gugatan Sederhana ? 

Gugatan sederhana yang diajukan dapat berupa gugatan  ingkar janji (wanprestasi) atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Siapa Yang Berkah Mengajukan Gugatan Sederhana ?

Setiap  orang atau badan hukum berhak mengajukan gugatan sederhana ini. Namun pihak yang mengajukan gugatan ini tidak lebih dari satu orang, kecuali hal tersebut untuk kepentingan umum.

Tempat Mengajukan Gugatan Sederhana ?

Gugatan sederhana hanya bisa diajukan di Pengadilan yang dimana Penggugat dan Tergugat memiliki domisili tempat tinggal yang sama. Artinya, apabila Penggugat berdomisili di Jakarta Timur, maka Tergugat juga wajib berdomisilis di Jakarta TImur, sehingga Penggugat mengajukan gugatan sederhananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun, Apabila domisili Tergugat tidak sama dengan Penggugat, maka Penggugat dapat menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat sama dengan Tergugat.

Prosedur Persidangan ?

Adapun prosedur gugatan sederhana, yaitu :

  1. Pendaftaran;
  2. Pemeriksanaan kelengkapan gugatan sederhana;
  3. Penetapan hakim dan penunjukan Panitera Pengganti;
  4. Pemeriksaan pendahuluan;
  5. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
  6. Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
  7. Pembuktian; dan
  8. Putusan

Jangka Waktu Penyelesaian Perkara ?

Jangka waktu penyelesaian perkara gugatan sederhana di Pengadilan adalah 25 (dua puluh lima) hari.

Upaya Hukum Gugatan Sederhana ?

Upaya hukum yang dapat dilakukan terdapat gugatan sederhana ini hanyalah “keberatan” yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama.

Keberatan diputus dengan jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan Majelis Hakim.

________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengajuan gugatan sederhana di Pengadilan Agama berkaitan dengan sengketa ekonomi syari’ah, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?