Indonesia merupakan salah satu negara yang terkena dampak dari virus corona (Covid-19). Per-30 April 2020, jumlah orang yang terkena Covid-19 tersebut tembus di angka 10.118. Adapun jumlah pasien yang sembuh terus bertambah menjadi 1.522 orang. Adapun jumlah pasien yang meninggal sebanyak 792 orang.
Akibat hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jakarta (Pemprov-DKI) memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta yang saat ini telah diperpanjang dari tanggal 24 April sampai dengan 22 Mei 2020.
Lembaga peradilan seperti Pengadilan Agama di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta terkena dampaknya, sehingga pelayanan kasus-kasus perceraian & hak asuh anak, sengketa harta gono gini, waris sampai dengan ekonomi syari’ah mengalami keterlambatan jadwal persidangan, seperti :
1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
2. Pengadilan Agama Jakarta Selatan
3. Pengadilan Agama Jakarta Barat
4. Pengadilan Agama Jakarta Timur
Dengan uraian gambaran diatas, maka untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), maka para pihak yang ingin mengajukan / mengurus gugatan /permohonan perceraian, hak asuh anak, harta bersama (gono gini), atau sengketa waris hanya dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yang yaitu :
- Permohonan online secara mandiri bagi mereka yang tidak memakai pengacara, (Klik disini : http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/ )
- Permohonan online dengan sistem e court pengadilan bagi mereka yang memakai jasa pengacara, (Klik disini : https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ )
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengurusan gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id