Artikel

Cerai Non Muslim Tidak Perlu Surat Ghoib ?

Surat Ghoib dalam Perceraian

Ketika pasangan tidak lagi memiliki alamat yang jelas, penggugat harus menentukan syarat administrasi yang tepat. Dalam perceraian di Pengadilan Agama, penggugat wajib menyiapkan Surat Ghoib.

Kelurahan atau kantor desa menerbitkan Surat Ghoib atas permohonan penggugat. Surat ini menjelaskan bahwa penggugat tidak mengetahui alamat pasangan saat ini.

Dengan Surat Ghoib tersebut, pasangan yang menikah secara Islam dan mencatatkan perkawinan di KUA tetap dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama walaupun penggugat tidak mengetahui alamat pasangan.

Oleh karena itu, Surat Ghoib berfungsi sebagai syarat administratif utama dalam perceraian pasangan Muslim.

Apakah Perceraian Non Muslim Memerlukan Surat Ghoib?

Berbeda dengan perceraian pasangan Muslim, pasangan non Muslim menyelesaikan perceraian melalui Pengadilan Negeri.

Dalam praktik, penggugat di Pengadilan Negeri tidak perlu mengurus Surat Ghoib meskipun penggugat tidak mengetahui alamat pasangan.

Sebaliknya, hakim langsung menggunakan mekanisme panggilan melalui media massa atau yang dikenal sebagai panggilan koran.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.

Pasal tersebut mengatur bahwa pengadilan memanggil tergugat melalui papan pengumuman pengadilan dan media massa apabila penggugat tidak mengetahui alamat atau keberadaan tergugat.

Mekanisme Panggilan Koran dalam Perceraian Non Muslim

Ketika hakim menggunakan mekanisme panggilan koran, pengadilan menjalankan tahapan yang jelas dan terukur.

Pertama, hakim menetapkan perintah pemanggilan tergugat melalui media massa.
Selanjutnya, pengadilan mengumumkan panggilan tersebut sebanyak dua kali di media massa.
Kemudian, pengadilan memberi jarak waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
Setelah itu, pengadilan menunggu minimal tiga bulan sebelum membuka sidang pertama.

Apabila tergugat tetap tidak hadir setelah seluruh tahapan tersebut, maka hakim dapat memeriksa dan mengabulkan gugatan tanpa kehadiran tergugat sepanjang gugatan memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain itu, pengadilan juga dapat menyampaikan pemberitahuan putusan melalui media massa.

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perceraian non Muslim tidak memerlukan Surat Ghoib. Pengadilan Negeri menggunakan mekanisme panggilan media massa ketika penggugat tidak mengetahui alamat pasangan.

Namun sebaliknya, perceraian pasangan Muslim di Pengadilan Agama tetap memerlukan Surat Ghoib sebagai syarat administratif penting.

Konsultasi Gugatan Cerai

Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan cerai, baik Muslim maupun non Muslim, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?