Artikel

Cemburu Chat Mesra, Bisakah Mengajukan Gugatan Cerai ?

Pertanyaan :

Saya seorang suami yang telah menikah dengan isteri selama 5 tahun. Dari hasil perkawinan, kami memiliki 3 orang anak yang masih berumur 2, 3 dan 4 tahun. Isteri saya tidak bekerja dan hanya sebagai Ibu Rumah Tangga. Suatu ketika ketika saya pulang kantor, isteri saya mengecek handpone saya yang ternyata terdapat chat WhatsApp (WA) saya dengan seorang perempan yang menurut saya hanya sebatas teman di kantor. Isteri saya belakangan ini sering cemburu dan mengatakan saya selingkuh dengan perempuan tersebut karena terdapat kata-kata yang dinilainya mesra. Kemudian, lama kelamaan isteri saya katakan lebih baik kita bercerai karena ia cemburu dengan perempuan tersebut ?

Jawaban : 

Alasan Perceraian Yang Dapat Dikabulkan Menurut Hukum

Menurut Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, disebutkan bahwa terdapat beberapa alasan yang  biasa digunakan di pengadilan sehingga seorang pasangan bercerai, yaitu:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan,
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya,
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung,
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain,
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri,
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dari uraian alasan-alasan perceraian perceraian diatas tidak ada kata “cemburu”. Dengan demikian, cemburu bukalah termasuk salah satu alasan perceraian di Pengadilan.

Namun, apabila cemburu tersebut menyebabkan anda dengan isteri sering bertengkar terus menerus, sehingga menyebabkan hubungan rumah tangga anda tidak dapat lagi disatukan, maka hal ini dapat dijadikan alasan untuk bercerai di pengadilan.

Terkait dengan tuduhan yang mengatakan anda selingkuh karena chat mesra tersebut, maka kami sampaikan hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar utama anda telah berselingkuh dengan tempat kantor anda, hal tersebut dikarenakan dalam hukum istilah selingkuh bukanlah merupakan salah satu alasan perceraian, kecuali selingkuh tersebut berujung pada perzinahan, maka hal tersebut dapat dijadikan dasar untuk bercerai di pengadilan.

Chat WA Mesra Jadi Bukti Perceraian di Pengadilan ?

Namun menjadi suatu pertanyaan, bagaimana cara membuktikan adanya perzinahan tersebut. Apakah chat WhatsApp (WA) dapat dijadikan dasar anda telah berselingkuh ?

Dalam pandangan kami, “zina” atau “perzinahan” dapat diartikan sebagai perbuatan bersenggama antara laki-laki yang terikat perkawinan dengan perempuan yang bukan isterinya, atau perempuan yang bersenggama dengan laki-laki yang bukan suaminya, yang dimana dilakukan karena suka sama suka tanpa ada paksaan.

Larangan berbuat zina saat ini diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP : 

Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan:

  • Seorang laki-laki yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
  • Seorang perempuan yan telah kawin yang melakukan mukah.
  • Seorang laki-laki yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin,
  • Seorang wanita tidak nikah yang turut serta melakukan perbuatan itu padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah nikha dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Dengan dasar tersebut, maka apabila anda tuduhan yang mengatakan anda berselingkuh yang berujung pada perbuatan perzinahan, maka hal tersebut perlu dibuktikan secara jelas dan konkrit yang di dasarkan pada alat bukti yang kuat seperti adanya saksi yang melihat langsung atau adanya vidio yang menunjukkan perbuatan perzinahan tersebut.

Dalam prakteknya, perbuatan zina sangat sulit dibuktikan karena minimnya alat bukti yang dapat membuktikan perbuatan tersebut. Oleh karena itu, apabila terdapat tuduhan perselingkuhan atau perzinahan dalam kasus perceraian, maka pihak yang melakukan tuduhan wajib membuktikan. Namun, apabila pihak yang menuduh tidak dapat membuktikan, maka biasanya hakim tetap memutus perceraian tersebut,namun alasanya lebih kepada pertengkaran yang terjadi terus menerus antara suami dan isteri.

Semoga bermanfaat.

_________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai hak waris/ kewarisan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id