Syarat Poligami Menurut UU Perkawinan
UU Perkawinan menganut prinsip boleh melakukan perkawinan bagi seorang laki-laki/ suami lebih dari 1 (satu) kali, tetapi wajib mematuhi seluruh ketentuan yang ada di dalam UU Perkawinan dan peraturan pelaksananya. Dengan demikian, setiap laki-laki/suami memiliki hak melakukan poligami. Namun, bagi laki-laki/ suami yang akan melakukan poligami yang sah dan dicatatkan oleh negara, maka hal tersebut […]
Hak dan Kewajiban Isteri dan Suami
Salah satu yang diatur dalam UU Perkawinan adalah mengenai hak dan kewajiban isteri setelah melangsungkan perkawinan. UU Perkawinan menegaskan kedudukan hak dan kewaiban suami dan isteri dalam suatu perkawinan (rumah tangga) adalah seimbang. Seimbang disini berarti antara suami dan isteri harus saling menghormati serta saling mencintai. Selain itu, suami dan isteri mempunyai hak yang sama […]
Cara Ajukan Permohonan Perwalian Oleh Keluarga Anak
Anak yang berada dibawah umur adalah anak yang belum berusia 18 tahun. Anak yang belum berusia 18 tahun pada dasarnya tidak dapat melakukan perbuatan hukum. Oleh karena itu, agar anak itu dapat melakukan perbuatan hukum, maka wajib diwakilkan oleh orang tuanya. Bagaimana jika orang tua anak tersebut telah meninggal dunia atau orang tua tersebut tidak […]
Perlukah Membuat Perjanjian Perkawinan ?
Salah satu pertanyaan timbul bagi mereka yang akan melangsungkan perkawinan adalah apakah perlu membuat perjanjian perkawinan atau tidak ? Bagi mereka yang percaya perkawinan yang dilangsungkannya awet seumur hidup, maka “perjanjian perkawinan” tidak perlu dibuat. Namun, bagi mereka menganut prinsip kehati-hatian dalam membangun rumah tangga, maka “perjanjian perkawinan” adalah hal yang perlu dipikirkan untuk dibuat. […]
Perkawinan Yang Dilarang Menurut Hukum
Terdapat 6 (enam) jenis perkawinan yang dilarang menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu: Berhubungan darah dalan garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas, Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan seorang saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya, Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, […]
Permohonan Pencegahan Perkawinan
Pencegahan perkawinan adalah tindakan yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hak untuk mencegah terjadinya suatu perkawinan karena adanya alasan-alasan hukum yang melarang. Adapun pihak-pihak yang berhak melakukan pencegahan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sebagai berikut: Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas […]
Syarat Umur Perkawinan
Tahukah kamu berapa umur seseorang dapat melangsungkan perkawinan di Indonesia ? Apabila mengacu pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka batas umur seorang pria untuk menikah adalah 19 (sembilan belas) tahun, sedangkan seorang perempuan adalah 16 (enam belas) tahun. Pasal 7 ayat (1) : “ Perkawinan hanya diizinkan bila piha pria mencapai umur […]