Memahami Jenis Akad Dalam Bank Syariah

Akad dalam hukum ekonomi syariah berasal dari bahasa arab yaitu “al-aqd” yang dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai perikatan atau perjanjian atau permufakatan al-ittifaq. Apabila diartikan lebih jauh, maka akad adalah perjanjian atau perikatan antara ijab dan kabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya. Dari penjelasan diatas, maka terdapat 2 (dua) […]

Gugatan Sederhana Sengketa Ekonomi Syari’ah

Istilah gugatan sederhana tidak hanya dikenal di pengadilan umum, namun juga dikenal di Pengadilan Agama. Di Pengadilan Agama, gugatan sederhana diajukan untuk menagih piutang yang tidak lebih dari Rp. 500 juta. Namun dengan catatan sengketanya harus berkaitan ekonomi syari’ah. Untuk mengetahui aturan gugatan sederhana tersebut dapat melihat Perma No. 4 Tahun 2019 sebagaimana diubah menjadi […]