Tanya :
Saya dan suami menikah campuran. Saya isteri sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) dan suami WNA (Warga Negara Asing) Australia. Saya ingin tahu bagaimana cara urus pencatatan perkawinan yang dilakukan di luar negeri di Indonesia ?
Jawab :
Aturan Pencatatan Perkawinan Luar Negeri di Indonesia
Aturan yang perlu diperhatikan dalam melakukan pencatatan perkawinan di Luar Negeri, yaitu:
1. Pencatatan Perkawinan di Instansi Berwenang Luar Negeri dan KBRI
Pasal 37 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan : Perkawinan Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
Aturan ini mewajibkan adanya pencatatan perkawinan atau pernikahan di Instansi berwenang negara setempat dan KBRI Indonesia di Luar Negeri.
2. Pelaporan Perkawinan ke Disdukcapil
Pasal 56 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu : Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali diwilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.
Aturan diatas mensyaratkan apabila perkawinan sudah dilakukan di Luar Negeri wajib dilaporkan ke Instansi pencatatan perkawinan di Disdukcapil.
Syarat Pencatatan Perkawinan Luar Negeri di Disdukcapil
Terdapat syarat untuk melakukan pencatatan perkawinan luar negeri di Dusdukcapil agar perkawinan dianggap sah menurut hukum Indonesia, yaitu:
- Ktp Pemohon (WNI),
- Paspor Pemohon WNA),
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon,
- Akta Perkawinan / Bukti Perkawinan Tercatat di Luar Negeri (Diterjemahkan Tersumpah),
- Tanda Bukti Laporan Perkawinan Luar Negeri di KBRI,
- Perjanjian Pra Nikah dari Notaris (Untuk perkawinan WNA dan WNI),
- Menyiapkan nama saksi dan foto copy ktp saksi 2 (dua) orang,
- Mengisi formulir yang disediakan Disdukcapil.
Kewajiban Membuat Perjanjian Pra Nikah
Syarat yang dibutuhkan untuk pencatatan perkawinan luar negeri saat ini yaitu wajib membuat perjanjian pra nikah sebagai syarat adanya pisah harta antara suami dan isteri. Umumnya ini disyaratkan untuk pernikahan antara WNI dan WNA.
Jasa Hukum Pencatatan Perkawinan Luar Negeri di Indonesia
Legak Keluarga memberikan jasa dalam pengurusan pencatatan dan pelaporan perkawinan luar negeri di Indonesia.
_________
Jika ingin konsultasi pencatatan perkawinan luar negeri di Indonesia, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id