Artikel

Cara Pelaporan Perceraian Luar Negeri

Pertanyaan :

Saya menikah di Australia dan telah dilaporkan untuk dicatatkan perkawinan di Disdukcapil   (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Jakarta, Indonesia. Saat ini saya sudah selesai proses perceraian yang ada di Australia dan udah keluar akta cerai. Pertanyaan saya, apakah saya harus mengurus cerai lagi di Pengadilan Indonesia atau cukup melaporkan perceraian dari Australia di Disdukcapil ?

Jawaban :

Jika proses perceraian dilakukan di Luar Negeri telah selesai dan telah keluar akta cerai, maka anda cukup melaporkan perceraian yang anda lakukan di Luar Negeri di Indonesia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dimana dahulu anda mencatatkan perkawinan anda.

Tidak semua perceraian yang ada di luar negeri dapat dicatatkan di Indonesia (Disdukcapil). Oleh karena itu, terdapat 3 (tiga) syarat yang perlu diperhatikan bila ingin mencatatkan perceraian luar negeri di Indonesia, yaitu :

  1. Perkawinan yang terjadi dahulu harus telah tercatat di Catatan Sipil Negara tersebut;
  2. Perkawinan yang dahulu di luar negeri dilaporkan ke KBRI setempat;
  3. Perkawinan telah dilaporkan ke Disdukcapil.

Jika syarat diatas terpenuhi, maka anda dapat melaporkan perceraian Luar Negeri  di Indonesia.

Akan tetapi sebelum  melaporkan perceraian anda di Indonesia, maka terlebih dahulu anda melaprkan perceraian itu ke KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di negara anda bercerai sebelum melaporkannya di Disdukcapil.

Dasar hukum pelaporan perceraian dari Luar Negeri yaitu Pasal 41 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi :

“ Perceraian Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.”

Cara Mengurus Pelaporan Perceraian Luar Negeri

Cara mengurus pelaporan perceraian dari Luar Negeri di Indonesia dengan menyiapkan syarat :

  1. KTP/ Paspor Mantan suami dan isteri;
  2. KK (Kartu Keluarga) jika WNI;
  3. Akta Cerai dari negara Dimana Bercerai (Diterjemahkan Penerjemah Tersumpah);
  4. Bukti Pelaporan perceraian dari KBRI;
  5. Akta Lahir;
  6. Mengisi Form Pelaporan Perceraian dari Luar negeri di Disdukcapil.

Jasa Mengurus Pelaporan Perceraian Luar negeri

Legal Keluarga memberikan jasa untuk yang berada di luar negeri dan ingin mengurus pelaporan perceraian dari Luar Negeri.

Jasa kami yaitu melakukan pelaporan guna diterbitkan surat pelaporan perceraian dari luar negeri sehingga status perkawinan dicatat putus karena perceraian.

_________

Legal Keluarga

Jika ingin bertanya seputar cara pelaporan perceraian luar negeri di Indonesia dan jasa pengurusannya, silahkan hubungi :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?