Artikel

Cara Mengurus Surat Cerai: Panduan Resmi dan Terpercaya

Perceraian merupakan proses hukum yang harus dilakukan secara sah melalui pengadilan. Jika Anda sedang menghadapi permasalahan rumah tangga dan ingin menyelesaikannya secara legal, memahami cara mengurus surat cerai adalah langkah awal yang sangat penting.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang mengurus surat cerai, termasuk syarat, dokumen, prosedur, dan biaya yang perlu Anda siapkan agar proses mengurus perceraian berjalan lancar.

Dasar Hukum Mengurus Perceraian

Dasar hukum mengurus perceraian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU No. 1/1974”). Di dalam aturan tersebut diatur bagaimana cara agar pasangan suami isteri dapat bercerai yang sah menurut hukum Indonesia.

Jika merujuk pada Pasal 39 ayat (1) UU No.1/1974 disebutkan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha mendamaikan para pihak. ketentuan ini bermakna, perceraian hanya dapat terjadi dan sah menurut hukum jika proses cerai itu dilakukan di Pengadilan. jadi, semua percerain yang tidak dilakukan melalui pengadilan adalah tidak sah menurut hukum.

Selain itu, pengadilan tidak mengenal istilah “sepakat bercerai.” artinya, apabila terdapat pihak yang ingin mengajukan perceraian, maka pihak pasangan yang menggugat itu wajib membuktikan alasan percerainnya di Pengadilan.

Oleh karena itu, tidak mudah untuk bercerai, karena harus memenuhi 2 (dua) syarat yaitu dilakukan di pengadilan serta terdapat alasan yang dibenarkan oleh hukum.

Cara Mengurus Surat Cerai di Pengadilan

Legal Keluarga akan memberikan langkah-langkah suami atau isteri yang ingin mengurus perceraian di Pengadilan dengan tujuan mendapatkan akta cerai, yaitu :

Langkah pertama untuk mengurus perceraian adalah menentukan apakah perkawinan anda islam atau non islam ? Tujuannya agar mengetahui di Pengadilan manakah anda dapat mengurus cerai. Apabila menikah menurut agama islam, maka proses perceraian di lakukan di Pengadilan Agama. sedangkan, untuk perceraian Non Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu) dilakukan di Pengadilan Negeri.

Untuk membedakan ini cukup melihat apakah memiliki buku nikah yang dikeluarkan KUA (Kantor Urusan Agama) atau Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil. Jika pencatatan perkawinannya dilakukan di KUA dengan memiliki buku nikah, maka perkawinan anda Islam yang prosesnya di Pengadilan Agama. sedangkan apabila pencatatan perkawinannya berupa Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil, maka perkawinan anda Non-Muslim yang prosesnya di Pengadilan Negeri.

  1. Letak Pengadilan untuk mengurus surat cerai ISLAM di PENGADILAN AGAMA ditentukan dari alamat tempat tinggal isteri. Contoh, apabila isteri bertempat tinggal di Jakarta Selatan, maka proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
  2. Letak Pengadilan untuk mengurus surat cerai NON-ISLAM di PENGADILAN NEGERI ditentukan dari alamat tempat tinggal Tergugat. Contoh, apabila pihak Tergugat adalah suami beralamat di Jakarta Utara, maka gugatan cerai yang diajukan isteri adalah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

penentuan letak pengadilan dalam mengurus surat cerai sangat penting dikarenakan apabila salah tempat, maka gugatan cerai dapat dinyatakan tidak diterima (N.O) oleh Pengadilan.

Surat gugatan cerai berupa dokumen tertulis yang wajib dibuat oleh pihak Penggugat/ Pemohon yang ingin mengurus perceraian di Pengadilan.

Surat gugatan cerai berisi :

  1. Identitas suami dan isteri serta alamatnya,
  2. Alasan-alasan perceraian dari pihak yang mengajukan gugatan,
  3. Permintaan hak asuh anak dan nafkah anak,
  4. Permintaan Nafkah mantan isteri (iddah, mut’ah),
  5. Permintaan Pembagian harta gono gini (khusus untuk islam dapat digabungkan dengan cerai),
  6. Permintaan cerai.

Alasan perceraian yang dapat digunakan untuk dimasukkan dalam surat gugatan yaitu pasangan selingkuh/ zina, pasangan melakukan KDRT, pasangan penjudi atau pemabuk, atau alasan hanya karena sering bertengkar terus menerus.

Pendaftaran gugatan cerai di Pengadilan dapat dilakukan melalui offline ataupun online dengan penjelasan sebagai berikut :

Pendaftaran Gugatan Perceraian Offline

Pendaftaran gugatan cerai secara offline dilakukan oleh pihak suami atau isteri dengan cara datang langsung ke Pengadilan ke bagian PTSP.

Pendaftaran Gugatan Perceraian Online

Perdatatan gugatan cerai secara online dapat dilakukan melalui e-court dengan terlebih dahulu membuat akun e-court. Namun untuk membuat akun e-court anda tetap harus ke Pengadilan ke bagian e-court PTSP untuk melakukan aktifiasi akun. setelah akun aktif e-court aktif barulah anda dapat mendaftarkan gugatan perceraian anda secara online di Pengadilan.

Tahap selanjutnya setelah tahap pendaftaran gugatan cerai telah dilakukan melalui offline atau online adalah melakukan pembayaran biaya perkara.

Pembayaran biaya perkara untuk pendaftaran cerai offline yaitu dengan langsung ke bagian kasir PTSP pengadilan. Sedangkan pembayaran biaya perkara pendaftaran cerai online dilakukan dengan Virtual Account yang diberikan dalam akun e-court.

syarat untuk mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan terdiri dari cerai islam dan non islam yang dijelaskan sebagai berikut:

Syarat Urus Surat Cerai Islam

Syarat yang dibutuhkan untuk mengurus surat cerai Islam di Pengadilan Agama, yaitu:

  1. KTP Penggugat/ Pemohon,
  2. Alamat Lengkap Tergugat/ Termohon,
  3. Buku Nikah yang dikeluarkan KUA,
  4. Akta Lahir Anak (Jika meminta hak asuh anak),
  5. Kartu Keluarga (KK),
  6. Bukti Kepemilikan Asset (Jika meminta pembagian harta gono gini),
  7. Siapkan 2 (dua) orang saksi, yang dapat dari keluarga terdekat.

Syarat Urus Surat Cerai Non Musim

Syarat yang dibutuhkan untuk mengurus surat cerai Non Muslim di Pengadilan Negeri, yaitu:

  1. KTP Penggugat,
  2. Alamat Lengkap Tergugat,
  3. Akta kawin yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
  4. Akta Lahir Anak (Jika meminta hak asuh anak),
  5. Kartu Keluarga (KK),
  6. Siapkan 2 (dua) orang saksi, yang dapat dari keluarga terdekat.

Jika proses pendaftaran gugatan perceraian telah dilakukan di Pengadilan, maka tahap selanjutnya adalah menunggu panggilan sidang dari pengadilan.

Pihak Penggugat dan Tergugat akan dipanggil dan dikirimkan surat berupa reelas panggilan dari pengadilan sekitar 1 (satu) atau 2 (dua) minggu setelah pendaftaran gugatan cerai ke Pengadilan.

Tahapan proses persidangan perceraian di Pengadilan, yaitu:

  1. Sidang Pemeriksaan Identitas, yaitu pemeriksaan identitas pihak Penggugat dan Tergugat,
  2. Sidang Mediasi, yaitu mediator mencoba mendamaikan pihak suami dan isteri,
  3. Sidang Pembacaan Gugatan, yaitu pihak Penggugat membacakan isi gugatannya,
  4. Sidang Jawaban Tergugat, yaitu pihak Tergugat membatah isi gugatan Penggugat,
  5. Sidang Replik, yaitu pihak Penguggat membantah Jawaban dari Tergugat,
  6. Sidang Dupilk, yaitu pihak Tergugat membantah Replik dari Penguggat,
  7. Sidang Pembuktian Tertulis Penggugat, yaitu pihak Penggugat mengajukan bukti tertulis untuk menguatkan dalil gugatannya,
  8. Sidang Pembuktian Tertulis Tergugat, yaitu pihak Tergugat mengajukan bukti tertulis untuk menguatkan jawabannya,
  9. Sidang Pemeriksaan Saksi Penggugat, yaitu pihak Penggugat mengajukan saksi untuk diminta keterangannya dan menguatkan dalil gugatannya,
  10. Sidang Pemeriksaan Saksi Tergugat, yaitu pihak Tergugat mengajukan saksi untuk diminta keterangannya dan menguatkan dalil jawabannya.
  11. Sidang Kesimpulan, yaitu Pihak Penguggat dan Tergugat menyampaikan kesimpulan dan bantahan terhadap pembuktian masing-masing,
  12. Sidang Putusan, yaitu tahapan hakim yang mengadili untuk memutus perkara perceraian.

Jangka waktu proses perceraian di pengadilan tingkat pertama yaitu waktu 3 (tiga) bulan untuk proses verstek (tanpa hadir Tergugat). Sedangkan apabila pihak Tergugat hadir, jangka waktu proses perceraian memakan waktu 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) bulan lamanya.

Akta Cerai atau surat cerai dapat diambil setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (in kract).

Akta cerai untuk perceraian Islam langsung dapat diambil di Pengadilan Agama. sedangkan untuk akta cerai untuk perceraian Non Muslim proses pengambilannya dilakukan di Disdukcapil sesuai domisili KTP (Kartu Tanda Penduduk) setelah mendapatkan putusan dari pengadilan negeri.

Jasa Pengacara Perceraian Legal Keluarga

Legal Keluarga adalah kantor jasa pengacara yang dapat membantu mengurus perceraian di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Jika memilih untuk memakai jasa pengacara, maka pengacara perceraian akan membantumu untuk mendaftarkan gugatan hingga mendampingi dan mewakili anda di pengadilan selama proses perceraian berlangsung.

Selain itu, memakai jasa pengacara untuk mengurus surat cerai adalah langkah awal untuk memastikan bahwa Anda dapat menjalani proses perceraian dengan lebih terstruktur dan terencana serta dapat mengatahui hak-hak hukum anda selama proses perceraian.

_________

Legal Keluarga

Jika ingin konsultan hukum seputar cara mengurus surat cerai, silahkan hubungi kantor pengacara perceraian Legal Kelurga:

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?