Pertanyaan :
A seorang laki-laki beragama Islam. Sedangkan B seorang perempuan beragama Kristen. A dan B akhirnya saling jatuh cinta dan memutuskan menikah secara Islam dan pernikahannya di daftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Jakarta Utara. 2 tahun setelah pernikahan, A memutuskan pindah agama mengikuti agama Istinya B. Setelah 15 tahun perkawinan, akhirnya hubungan A dan B kurang harmonis karena sering terjadi pertengkaran terus menerus. A memutuskan mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan, namun A bingung apakah mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri ?
Jawaban :
Wewenang Pengadilan Agama Memutus Cerai
Apabila mengacu pada Pasal 49 ayat (1) Peradilan Agama, maka disebutkan :
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- Perkawinan;
- Kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
- Wakaf dan shadaqa.
Dari uraian UU Pengadilan agama tersebut diatas, maka pengadilan agama hanya berwenang memutus perkara perceraian yang melibatkan orang-orang yang beragama Islam. Namun bagaimana bila orang tersebut dahulu beragama islam dan menikah dicatatkan di KUA, tetapi beberapa tahun setelah menikah memutuskan untuk pindah agama islam. Apakah pengadilan agama masih berhak memutus perceraian-nya ?
Bahwa dikarenakan pernikahan / perkawinan yang dilakukan A dan B dilaksanakan secara Islam dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), maka menurut hukum yang dapat memutus perceraian A dan B adalah tetap Pengadilan Agama.
Wewenang Pengadilan Agama Memutus Cerai Beda Agama ?
Bahwa Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Tahun 2005 Bagian C Bidang Badilag angka 3 huruf (a) menyatakan :
“ Peradilan Agama berwenang mengadili seseorang (pihak) yang sudah murtad, karena yang menjadi ukuran untuk menentukan berwenang atau tidaknya Peradilan Agama adalah hukum yang berlaku pada waktu pernikahan dilangsungkan dan bukan berdasarkan agama yang dianut pada saat sengketa terjadi.”
Bahwa selain itu Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 726 K/Sip/ 1976 menyatakan :
“ Penyelesaian sengketa perkawinan (perceraian) ditentukan berdasarkan hubungan hukum pada saat perkawinan, bukan agama yang dianut para pihak pada saat sengketa terjadi, sehingga penerapan asas personal keIslaman didasarkan pada hubungan hukum yang melandasi terjadinya sengketa.”
Kemudian, dalam beberapa Putusan Pengadilan seperti Perkara Nomor : 2269/Pdt.G/2012/PA.Sby di Pengadilan Agama Surabaya juga pernah memutus perkara dimana suami dan isteri telah beragama Kristen. Namun dikarenakan Perkawinan mereka dilangsungkan secara Islam dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka Pengadilan Agama Surabaya berwenang mengadili, memeriksa dan memutus perkara tersebut.
_____
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id