Proses perceraian untuk pasangan agama non muslim seperti kristen, katholik, hindu, budha dan konghucu adalah di Pengadilan Negeri wilayah tempat tinggal pihak Tergugat dengan kewajiban mempunyai Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Cara Mengurus Perceraian Non-Muslim
Dibawah ini Legal Keluarga memberikan gambaran terkait cara mengurus perceraian pasangan non-muslim di Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut:
1. Menentukan Letak Pengadilan Mengurus Cerai Non-Muslim
Bila anda ingin mengurus perceraian non muslim di pengadilan negeri, maka telak pengadilan negeri yang harus anda datangi adalah di Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak yang digugat cerai (Tergugat).
Contohnya : Apabila pihak isteri bertempat tinggal di Jakarta Utara ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya yang bertempat tinggal di Jakarta Barat, maka gugatan cerai isteri diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai dengan domisili tempat tinggal suami sebagai Tergugat.
Penentuan alamat Tergugat untuk mengurus cerai tidak ditentukan dari alamat KTP-nya, akan tetapi ditentukan berdasarkan domisili dimana Tergugat benar-benar bertempat tinggal.
2. Siapkan Dokumen Pengurusan Perceraian di Pengadilan Negeri
Syarat mengurus perceraian non muslim di Pengadilan Negeri yaitu :
- KTP (WNI) / Paspor atau Kitas (WNA) untuk pihak Penggugat;
- Alamat lengkap dari pihak Tergugat saat ini;
- Akta Perkawinan dari Disdukcapil;
- Surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama (sifatnya tidak wajib);
- Kartu Keluarga (KK);
- Akta kelahiran Anak (sifanya wajib jika meminta hak asuh anak).
- Surat Gugatan perceraian yang berisi alasan-alasan perceraian (4 rangkap).
3. Membuat Gugatan Cerai Disertai dengan Alasan Perceraian
Membuat surat gugatan cerai adalah tahapan yang harus dilakukan untuk mengurus perceraian non-muslim di Pengadilan Negeri. Surat gugatan cerai dibuat secara tertulis dan wajib berisi alasan-alasan Penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap pasangannya di Pengadilan.
Terdapat beberapa alasan cerai yang dapat dijadikan alasan dimasukkan dalam surat gugatan cerai non-muslim di Pengadilan Negeri, yaitu :
- Antara suami dan isteri sering melakukan pertengkaran terus menerus yang membuat perkawinan sudah tidak rukun lagi;
- Terdapat dugaan perselingkuhan atau terdapat fakta perzinahan yang dilakukan pasangan;
- Pihak suami tidak pernah atau kurang memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya;
- Salah satu pihak telah meninggalkan pasangan yang sudah lebih dari 2 (dua) tahun lamanya;
- Pasangan suka berjudi atau meminum menuman keras;
- Pasangan sulit diajak untuk berhubungan suami dan isteri;
- Belum dikaruniai anak dari perkawinan bertahun-tahun lamanya;
- Pasangan sedang dihukum penjara.
Alasan-alasan diatas tidak bersifat kumulatif, namun bersifat pilihan,sehinga tidak harus banyak alasan untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri.
Dalam prakteknya alasan pertengkaran terus menerus adalah alasan yang paling banyak digunakan pasangan non-muslim dalam mengurus surat cerai di pengadilan negeri.
4. Mendaftarkan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri
Setelah dokumen lengkap dan surat gugatan cerai telah dibuat, maka tahap selanjutnya ke bagian PTSP pengadilan untuk mendaftarkan perceraian di Pengadilan Negeri.
Bila anda tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, maka pihak yang dapat membantu mengurus pendaftaran perceraian anda di pengadilan negeri adalah advokat/ pengacara yang pendaftarannya akan dilakukan melalui e-litigasi (e-court).
5. Siapkan 2 (Dua) saksi Untuk Persidangan
Dalam kasus cerai, saksi merupakan pihak yang paling menentukan apakah seseorang dapat cerai atau tidak.
Saksi yang dapat dihadirkan ke Pengadilan Negeri adalah keluarga atau orang terdekat yang mengetahui hubungan perkawinan antara anda dan pasangan sudah tidak harmonis lagi.
6. Melaksanakan Tahapan Persidangan Cerai di Pengadilan Negeri
Tahapan persidangan perceraian non-muslim di Pengadilan Negeri dimulai dari mediasi para pihak, pembacaan gugatan oleh Penggugat, Jawaban pihak Tergugat, Replik pihak Penggugat, Duplik pihak Tergugat, Pembuktian Tertulis pihak Penguggat, Pembuktian Tertulis pihak Tergugat, Pemeriksaan Saksi pihak Penguggat, Pemeriksaan Saksi pihak Tergugat, Kesimpulan pihak Penggugat dan Tergugat serta Pembacaan putusan Pengadilan dan Pengurusan Akta cerai di Disdulcapil
8. Mengurus Akta Cerai di Disdukcapil
Setelah proses pengurusan perceraian non-muslim selesai di pengadilan negeri, maka tahap selanjutnya adalah mengurus penerbitan akta cerai di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) sesuai domisili KTP para pihak yang memerlukan waktu 7 (tujuh) hari kerja.
Adapun syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus dan mengambil akta cerai pasangan non muslim di disdukcapil, yaitu :
- KTP suami dan isteri; (foto copy)
- Surat pengantar dari kepaniteraan pengadilan yang ditujukan kepada disdukcapil; (asli)
- Putusan Pengadilan Negeri yang memutus perceraian; (asli/ salinan)
- Kartu Keluarga (KK); (foto copy)
- Akta Perkawinan dari disdukcapil (asli).
Berapa Lama Waktu Proses Cerai Non-Muslim
Proses perceraian pasangan non-muslim di pengadilan negeri berlangsung lebih lama yaitu di sekitar 3 (tiga) s/d 4 (empat) bulan hingga proses persidangan selesai.
Oleh karena itu, apabila seseorang tidak ada waktu mengurus perceraian, maka memakai jasa pengacara / advokat untuk mengurus perceraian di pengadilan negeri.
Baca Juga : Pengesahan Perkawinan Non Muslim di Pengadilan Negeri
Biaya Pengurusan Cerai di Pengadilan Negeri
Biaya pengurusan perceraian di Pengadilan Negeri terdiri dari biaya administrasi perkara dan biaya relaas panggilan untuk pihak Penggugat dan Tergugat disekitarRp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Apabila menggunakan jasa pengacara perceraian dapat mencapai di Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pengacara Perceraian Non-Muslim di Pengadilan Negeri
Legal Keluarga memberikan jasa pengacara untuk mengurus cerai di Pengadilan Negeri untuk Non Muslim yang jasa diberikan mulai mengurus pendaftaran, mewakili di persidangan hingga mengambil dan mengurus akta cerai di Disdukcapil.
Legal keluarga memberikan gambaran keuntungan bila memakai jasa pengacara /advokat dalam pengurusan perceraian di pengadilan negeri, yaitu :
- Mendapatkan gambarang sejauhmana hak dari mantan suami dan mantan isteri setelah terjadi perceraian seperti hak asuh anak, nafkah anak serta nafkah mantan isteri jika diperlukan;
- Surat gugatan perceraian akan dibuatkan langsung oleh pengacara /advokat yang tetap didasarkan pada kronologis yang diberikan calon klien;
- Calon klien tidak harus ke pengadilan karena proses pendaftaran gugatan cerai hingga mewakili di persidangan (dikecualikan untuk sidang mediasi);
- Dalam banyak kasus kasus, pengacara /advokat dapat membantu anda melakukan mediasi dengan pasangan untuk dapat rujuk kembali, sehingga gugatan perceraian yang calon klien ajukan ke pengadilan dapat dibatalkan.
_____________________________
Bila ingin berkonsultasi dengan pengacara perceraian terkait cara mengurus perceaian non muslim di pengadilan negeri, silahkan hubungin kami Legal Keluarga melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id
