Pertanyaan :
Bagaimana cara mengurus penetapan satu orang yang sama di Pengadilan Negeri, hal ini dikarenakan nama saya di KTP, KK dan Akta Lahir berbeda dengan nama yang tertera di Paspor dan Sertifikat Tanah ?
Jawaban :
Penetapan satu orang yang sama di pengadilan adalah salah satu jenis permohonan yang diajukan ke Pengadilan agar mengadilan mengeluarkan putusan/ penetapan yang menyatakan orang yang memiki nama berbeda di dokumen-dokumen kependudukan dan administrasi negara dianggap sama.
Jadi, pengadilan mengeluarkan putusan yang mentapkan nama yang tertera berbagai berbeda di dokumen dianggap orang yang sama.
Dasar hukum pengajukan permohonan diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU No. 23/2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan:
“ Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Syarat Mengurus Penetapan Satu Orang Yang Sama di Pengadilan
Adapun syarat yang diperlukan untuk penetapan orang yang sama di Pengadilan Negeri yaitu:
- KTP Pemohon,
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon,
- Akta Kelahiran Pemohon,
- Dokumen kependudukan atau adiministasi yang berbeda, contoh paspor atau sertifikat tanah;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Jangka waktu proses penetapan ini dilakukan di pengadilan berlangsung 3 (tiga) sampai 4 (empat) minggu.
Pencatatan Orang Yang Sama di Disdukcapil
Jika telah mendapatkan putusan/ penetapan pengadilan, maka tahap selanjutnya adalah melaporkan ke Disdukcapil.
Adapun jangka waktu perlaporannya hanya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan diterima.
Jasa Pengurusan Penetapan Satu Orang Yang Sama di Pengadilan
Legal Keluarga merupakan kantor jasa pengacara di bidang keluarga dan administrasi kependudukan yang memberikan jasa dalam pengurusan penetapan orang yang sama melalui pengadilan negeri di wilayah Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota/ Kabulaten Tangerang, Depok, Bekasi, Kota Bogor dan Cibinong.
_________
Jika ingin bertanya seputar cara mengurus penetapan orang yang sama di pengadilan negeri, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id