Artikel

Cara Mengurus Gugatan Cerai Ke Pengadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Terdapat 7 sayarat atau prosedur (tahapan) atau cara mengurus permohonan / Gugatan perceraian ke Pengadilan yang perlu anda ketahui, yaitu :

Gugatan / Permohonan Cerai Diajukan Ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri

Gugatan/permohonan cerai untuk beragama islam diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan untuk yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha serta Konghucu diajukan ke Pengadilan Negeri.

Gugatan / Permohonan Cerai Diajukan di tempat Kediaman Isteri

Perceraian Islam

Pengajukan gugatan/permohonan cerai untuk islam pada prinsipnya diajukan di Pengadilan Agama tempat isteri tinggal (berdomisili), kecuali isteri telah meninggalkan tempat tinggal tanpa izin suami.

Contoh :

A (Isteri) yang beragama Islam berdomisili/bertempat tinggal di Jakarta Barat, sedangkan B (suami) di daerah Jakarta Utara. Apabila A (isteri) ingin mengajukan gugatan atau mengurus cerai, maka A (isteri) mengajukan gugatannya ke Pengadilan Agama Jakarta Barat sesuai dengan alamat domisili isteri.

Perceraian Non-Islam

Pengajukan gugatan perceraian untuk non islam (kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu) diajukan oleh Penggugat ke pengadilan negeri alamat domisili Tergugat (pihak yang digugat cerai).

Contoh :

A (isteri) yang beragama budha berdomisili/bertempat tinggal di Jakarta Timur, sedangkan B (suami) di daerah Jakarta Utara. Apabila A (isteri) ingin mengajukan gugatan atau mengurus cerai, maka A (isteri) mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana domisili alamat tinggal Tergugat BarAgama Jakarta Barat sesuai dengan alamat domisili isteri.

(suami) yang beragama Budha berdomisili sesuai KTP-nya dengan D (isteri) di daerah Jakarta Barat. Apabila C (suami) ingin mengajukan permohonan cerai, maka C (suami) dapat mengajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Apakah Gugatan / Permohonan Cerai Dapat Digabungkan dengan Permohonan Pembagian Harta Gono-Gini, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak ?

Dalam praktek, gugatan cerai dapat diajukan secara bersama-sama dengan permohonan pembagian harta gono gini (harta bersama), permintaan hak asuh anak dan permintaan nafkah anak dapat digabungkan secara bersama-sama.

Untuk perceraian islam, biasanya gugatan cerai dapat diajukan bersama-sama dengan permintaan pembagian harta gono gini (harta bersama), permintaan hak asuh anak dan permintaan nafkah.

Sedangkan untuk perceraian non muslim, gugatan cerai diajukan bersama-sama dengan permintaan hak asuh anak dan permintaan nafkah anak. Sedangkan untuk pembagian harta gono gini (harta bersama) hanya bisa diajukan setelah putus perceraian.

Gugatan / Permohonan Cerai Diajukan Secara Tertulis

 Gugatan/permohonan cerai yang diajukan wajib diajukan secara tertulis dengan memuat 3 (tiga) hal, yaitu :

  1. Identitas Para Pihak (suami dan isteri) disertai dengan alamatnya,
  2. Alasan-Alasan Perceraian, serta
  3. Petitim (Permintaan ke majelis hakim).

Alasan Perceraian Harus Sesuai Jelas Yang Disertai Dengan Bukti

 Dalam membuat surat gugatan/ permohonan cerai ke Pengadilan, maka wajib memuat alasan-alasan perceraian dengan jelas serta disertai dengan alat bukti. Apabila alasan-alasan diajukan tidak jelas atau jelas namun tidak disertai dengan bukti, maka majelis hakim dapat  menolak gugatan/permohonan cerai tersebut.

Adapun alasan-alasan perceraian yang perlu diperhatikan untuk dimasukkan dalam surat gugatan adalah sebagai berikut :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturutturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Untuk yang beragama islam dapat ditambah alasan :

  1. Suami melanggar taklik talak, atau
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Alasan-alasan perceraian sebagaimana disebutkan diatas tidak harus dibuktikan semuanya, namun cukup 1 (satu) alasan dengan disertai bukti yang cukup.

Dalam praktek, alasan  “antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga” merupakan alasan yang paling banyak digunakan dalam mengajukan gugatan / permohonan cerai di Pengadilan.

Pihak Yang Mengajukan Gugatan / Permohonan Cerai Wajib Hadir Di Pengadilan

Pihak yang mengajukan gugatan/permohonan cerai wajib hadir langsung di pengadilan apabila majelis hakim membutuhkan kehadirannya.

Dalam praktek, kehadiran para pihak adalah wajib khususnya untuk sidang mediasi atau sidang pertama. Hal tersebut dianggap penting karena Majelis hakim akan berupaya terlebih dahulu untuk mendamaikan para pihak agar dapat rujuk kembali.

Apabila setelah dilakukan upaya perdamaian ternyata para pihak tetap pada keinginannya untuk tetap bercerai, maka proses perceraian tersebut akan dilanjutkan.

Pemohon/Penggugat pada dasarnya dapat didampingi pengacara sebagai kuasa hukum.

Berapa Lama Proses Perceraian di Pengadilan ?

Gugatan/permohonan cerai biasanya diputus paling lama 2 s/d 3 bulan dengan estimasi persidangan 1 (satu) kali dalam satu minggu.

Biasanya yang membuat lama adalah tidak hadirnya salah satu pihak, sehingga Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut menunda persidangan untuk memanggil kembali pihak yang tidak hadir tersebut.

Namun, apabila pihak yang dipanggil tetap tidak hadir, maka majelis hakim dapat memutus perkara peceraian tersebut dengan putusan verstek (tidak hadirnya Tergugat).

________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?