Pertanyaan :
Apakah pihak perempuan dapat mengurus cerai ke Pengadilan ? Bagaimana cara mengurus surat cerai dari pihak perempuan ?
Jawaban :
Tidak hanya pihak laki-laki (suami) yang dapat mengajukan cerai ke Pengadilan. Akan tetapi, pihak perempuan atau isteri juga dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan.
Apabila dari pihak isteri (perempuan) ingin mengajukan gugatan cerai dapat langsung ke Pengadilan Agama (Islam) atau Pengadilan Negeri (Non Muslim) untuk mendaftarkan gugatan cerainya dengan menyiapkan syarat-syarat diperlukan.
artikel ini akan menjelaskan tahapan dan prosedur untuk perempuan yang ingin mengurus surat cerai dengan penjelasan sebagai berikut:
Memahami Dasar Hukum Perceraian di Indonesia
Sebelum melangkah lebih jauh, Anda perlu memahami dasar hukum yang mengatur perceraian di Indonesia. Perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan melalui pengadilan. Hal ini bertujuan melindungi hak kedua belah pihak dan memastikan prosesnya sesuai aturan.
Jika Anda adalah seorang Muslim, proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama. Namun, untuk Anda yang beragama non-Muslim, pengajuan dilakukan di Pengadilan Negeri. Perbedaan ini penting untuk diperhatikan agar Anda tidak salah melangkah sejak awal.
Cara Mengurus Cerai dari Pihak Perempuan
Cara mengurus perceraian dari pihak perempuan, yaitu:
- Menyiapkan surat gugatan cerai;
- Mendaftarkan surat gugatan ke pengadilan;
- Membayar biaya panjar perkara;
- Menunggu panggilan sidang;
- Melaksanakan persidangan mulai dari mediasi hingga putusan Pengadilan;
- Mengambil salinan putusan.
Syarat Mengurus Cerai dari Pihak Perempuan
Syarat mengurus cerai di pengadilan dari perempuan yaitu:
- KTP Pihak isteri (Penggugat);
- Alamat Lengkap suami (Tergugat);
- Buku Nikah (Islam);
- Akta Kawin dikeluarkan Disdukcapil (Non Islam);
- Akta Lahir Anak (Jika meminta hak asuh anak);
- Siapkan 2 (dua) orang saksi;
- Siapkan surat gugatan
Menentukan Letak Pengadilan Mengurus Cerai
Jika melangsungkan perkawinan menurut agama islam (tercatat di KUA), maka proses perceraian diajukan ke Pengadilan Agama domisili pihak isteri.
Sedangkan perkawinan yang dilakukan menurut agama Non Islam (tercatat di dukcapil), maka proses perceraian diajukan di Pengadilan Negeri domisili pihak Tergugat.
Hak- Hak Pihak Perempuan jika Mengurus perceraian
Salah satu hak yang dapat dituntut oleh pihak perempuan atau isteri jika mengajukan gugatan cerai khusus di Pengadilan Agama, yaitu :
- Nafkah untuk bekas isteri, contohnya nafkah iddah, mut’ah, madliyah dalam Islam,
- Hak asuh Anak, artinya pengadilan menetapkan siapa yang berhak mendapatkan hak asuh anak,
- Nafkah anak, artinya pengadilan menetapkan jumlah biaya yang harus ditanggung pihak ayah terhadap anak pasca perceraian,
- Pembagian Harta Gono Gini, artinya pengadilan dapat menentapkan pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan untuk dibagi pasca adanya perceraian.
Jasa Pengacara Mengurus Cerai dari Pihak Perempuan
Legal Keluarga memberikan jasa mengurus cerai dari pihak perempuan di Pengadilan Agama (Islam) atau di Pengadilan Negeri (Untuk Non Muslim) mulai dari pendaftaran hingga pengambilan akta cerai.
_________
Konsultasi dengan jasa pengacara mengurus perceraian dari pihak perempuan di pengadilan :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id