Artikel

Cara Mengurus Cerai dari Pihak Perempuan

Pertanyaan :

Apakah pihak perempuan dapat mengurus cerai ke Pengadilan ? Bagaimana cara mengurus cerai dari pihak perempuan ?

Jawaban :

Tidak hanya pihak laki-laki (suami) yang dapat mengajukan cerai ke Pengadilan. Akan tetapi, pihak perempuan atau isteri juga dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan.

apabila dari pihak isteri (perempuan) igin mengajukan gugatan cerai dapat langsung ke Pengadilan Agama (Islam) atau Pengadilan Negeri (Non Muslim) untuk mendaftarkan gugatan cerainya dengan menyiapkan syarat-syarat diperlukan.

Adapun cara mengurus cerai dari pihak perempuan akan dijelaskan sebagai berikut :

Syarat Mengurus Cerai dari Pihak Perempuan

Syarat mengurus cerai di pengadilan dari perempuan yaitu :

  1. KTP Pihak isteri (Penggugat);
  2. Alamat Lengkap suami (Tergugat);
  3. Buku Nikah (Islam) / Akta Kawin dikeluarkan Disdukcapil (Non Islam);
  4. Akta Lahir Anak (Jika meminta hak asuh anak);
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi;
  6. Siapkan surat gugatan

Menentukan Letak Pengadilan Mengurus Cerai

Jika melangsungkan perkawinan menurut agama islam (tercatat di KUA), maka proses perceraian diajukan ke Pengadilan Agama domisili pihak isteri.

Sedangkan perkawinan yang dilakukan menurut agama Non Islam (tercatat di dukcapil), maka proses perceraian diajukan di Pengadilan Negeri domisili pihak Tergugat.

Hak- Hak Pihak Perempuan jika Mengurus perceraian

Salah satu hak yang dapat dituntut oleh pihak perempuan atau isteri jika mengajukan gugatan cerai, yaitu :

  1. Nafkah untuk bekas isteri, contohnya nafkah iddah, mut’ah, madliyah dalam Islam,
  2. Hak asuh Anak, artinya pengadilan menetapkan siapa yang berhak mendapatkan hak asuh anak,
  3. Nafkah anak, artinya pengadilan menetapkan jumlah biaya yang harus ditanggung pihak ayah terhadap anak pasca perceraian,
  4. Pembagian Harta Gono Gini, artinya pengadilan dapat menentapkan pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan untuk dibagi pasca adanya perceraian.

Jasa Mengurus Cerai dari Pihak Perempuan

Legal Keluarga memberikan jasa mengurus cerai dari pihak perempuan di Pengadilan Agama (Islam) atau di Pengadilan Negeri (Untuk Non Muslim) mulai dari pendaftaran hingga pengambilan akta cerai.

_________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara mengurus perceraian dari pihak perempuan di pengadilan :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?