Artikel

Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya seorang ayah. Kebetulan anak kami baru lahir dengan berjenis kelamin perempuan. Kira-kira kalau ingin mengurus akta kelahiran apa saja syaratnya serta prosedurnya bagaimana ?

Jawaban :

Terima kasih telah bertanya kepada Tim Legal Keluarga.

Apa itu Akta Kelahiran 

Akta kelahiran dapat diartikan sebagai bukti sah mengenai sebuah peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Dari segi fungsi, akta kelahiran digunakan untuk memasukkan anak dalam suatu Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, akta kelahiran dapat dijadikan bukti hukum yang menunjukkan seorang anak memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja atau dengan ayah dan ibunya.

Adapun dasar hukum pembuatan Akta Kelahiran diatur dalam UU Administrasi Kependudukan.

Pasal 27 :

  1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. 

Syarat Mengurus Akta Kelahiran 

Menurut Penpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil,  syarat untuk mencatatkan kelahiran memerlukan syarat, yaitu :

  • Surat keterangan kelahiran;
  • Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • KTP-Elektronik.

Namun bila melihat situs Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta (kependudukancapil.jakarta.go.id), maka untuk mengurus akta kelahiran anak terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu :

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;
  • Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter /bidan /penolong kelahiran /Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya;
  • Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
  • Fotokopi KK dan KTP orang tua;
  • Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran;
  • Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporan kelahiran anak melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya.

Untuk mengurus akta kelahiran, maka pemohon atau orang tua anak dapat langsung ke Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang ada di setiap Kota/ Kabupaten setempat.

Adapun jangka waktu proses pembuatan untuk diwilayah DKI Jakarta adalah 5 hari sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

_______

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengurusan akta kelahiran, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?