Pertanyaan :
Bagaimana cara mengurus adopsi anak di Pengadilan ?
Jawaban :
“ Syarat untuk mengurus adopsi anak (pengangkatan anak) adalah mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial serta memiliki putusan / penetapan pengadilan.”
Pengertian Adopsi Anak
Adopsi anak adalah salah satu peristiwa hukum yang dilakukan calon orang tua untuk mengangkat seorang anak yang bukan dari hasil perkawinan yang dimana calaon orang tua nantinya bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan hingga membesarkan anak yang diangkat tersebut.
Syarat Mengurus Adopsi Anak di Pengadilan
Untuk mengurus penetapan adopsi anak di pengadilan, maka hal yang perlu diperhatikan lebih dulu yaitu apakah calon orang tua telah memiliki rekomendasi dinas sosial atau tidak ?
Jika belum memiliki rekomendasi dari dinas sosial, maka rekomendasi itulah yang terlebih dahulu diurus sebelum mengajukan penetapan adopsi anak di Pengadilan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus adopsi anak di Pengadilan yaitu :
- KTP Calon orang tua;
- Akta kawin / buku nikah calon orang tua;
- KK (Kartu Keluarga) Calon Orang Tua;
- Akta Lahir Calon Anak;
- KTP + KK (Kartu Keluarga) dari orang tua kandung anak jika masih ada;
- Surat persetujuan orang tua kandung;
- Rekomendasai dari Dinas Sosial;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi;
- Jika diperlukan, hakim dapat meminta Pemohon agar menghadirkan saksi dari Dinas sosial.
Jasa Pengurusan Adopsi Anak di Pengadilan
Legal Keluarga sebagai kantor pengacara di bidang keluarga memberikan jasa untuk pengurusan permohonan pengangkatan anak (adopsi anak) ke Pengadilan dengan ruang lingkup :
- Mengurus dan Mendampingi klien dalam pengurusan rekomendasi dinas sosial untuk pengangkatan/ adopsi anak;
- Menyusun dokumen dan bukti-bukti yang akan diajukan dalam mengurus pengangkatan/adopsi anak di Dinas sosial dan Pengadilan, atas dasar rekomendasi dari klien;
- Mengajukan permohonan, pendaftaran hingga pendampingan untuk pengangkatan/ adposi anak di Pengadilan.
_________
Jika ingin bertanya seputar cara mengurus adopsi anak di Pengadilan serta jasa pengacaranya, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id