Artikel

Cara Mengubah Nama di Paspor

Pertanyaan :

Bagaimana cara mengubah atau pemberbaiki nama di Paspor ?

Jawaban :

Proses perubahan nama pada umumnya dilakukan di Pengadilan dengan tata cara mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan.

Apabila mengacu pada Pasal  Pasal 52 ayat (1) UU No. 23/ 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Pendudukan disebutkan :

” Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.”

Dalam praktek, perubahan nama diajukan ke Pengadilan dengan tujuan perbaikan pada akta kelahiran.

Jika nama pada akta kelahiran telah diubah melalui putusan pengadilan, maka disdukcapil akan membantu melakukan perubahan nama di KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen kependudukan.

Apakah Nama di Paspor Dapatkah Diubah atau Diperbaiki Melalui Pengadilan ?

Untuk mengetahui apakah nama di paspor dapat diubah melalui pengadilan atau tidak ? maka harus melihat dasar hukumnya, apakah hal itu memungkinkan atau tidak ?

Apabila mengacu pada UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau Peraturan Pelaksannya yaitu PP No. 31 Tahun 2013 sebenarnya tidak ada dasar hukum yang secara eksplisit yang mengatur apakah permohonan perbaikan nama di paspor harus diajukan oleh Pengadilan Negeri atau tidak.

Oleh karena itu dalam praktek di Pengadilan, umumnya hakim yang menyidangkan permohonan perbaikan nama pada paspor tersebut terbelah. Artinya, terdapat hakim yang menolak permohonan perbaikan nama pada paspor di pengadilan dan terdapat pula hakim yang tetap mengabulkan permohonan perbaikan nama pada paspor tersebut.

Sebagai contoh, Penetapan PN Jakarta Utara No.641/Pdt.P/2019/ PN. Jkt. Utr yang dalam pertimbangan hukumnya menolak permohonan perbaikan perubahan nama pada paspor di Pengadilan dengan dasar hukum bila tidak ada aturan yang mengatur bila Pengadilan Negeri berwenang mengubah nama pada paspor.

Akan tetapi terdapat beberapa hakim melalui putusannya menafsirkan Pengadilan Negeri berwenang  untuk mengadili permohonan perubahan nama pada paspor, seperti contoh Putusan PN Jakarta Utara No.675/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Utr  dengan dasar hukum Pasal 64 PP No. 31 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU No.6/2011 tentang Keimingrasian.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka permohonan perbaikan nama pada paspor hanya dapat dilakukan di Pengadilan Negeri sepanjang hakim yang memeriksa dan mengadili tersebut benar-benar menafsirkan Pengadilan Negeri berwenang melakukan perubahan nama pada paspor tersebut.

Syarat Mengubah atau Memperbaiki Nama di Paspor melalui Pengadilan

Jika anda ingin mencoba melakukan perubahan nama pada paspor di Pengadilan, maka perlu menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. KTP Pemohon,
  2. Akta Lahir Pemohon,
  3. Kartu Keluarga (KK),
  4. Paspor,
  5. SKCK,
  6. Ijazah Terakhir,
  7. Surat Permohonan tertulis berisi alasan perubahan nama,
  8. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Jasa Mengubah dan Memperbaiki Nama di Paspor

Legal Keluarga merupakan kantor pengacara/ advokat di bidan keluarga yang dapat membantu dalam pengurusan perubahan nama pada paspor melalui mekanisme permohonan ke pengadilan.

Namun, kami akan mempelajari berkas dan alasan dari klien terlebih dahulu untuk menentukan apakah permohonan perubahan nama pada paspor dapat dilakukan atau tidak.

Dalam kasus tertentu, terkadang perubahan nama harus dilakukan pada Akta Kelahiran sebelum melakukan perubahan pada paspor.

Jasa kami di wilayah Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota/ Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Cibinong dan Bekasi.

_________

Legal Keluarga

Jika ingin bertanya seputar cara mengubah nama di paspor dan jasanya, silahkan hubungi :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?