Pertanyaan :
Saya seorang Isteri yang kebetulan baru melahirkan seorang anak. Ketika saya ingin mengurus akta kelahiran anak saya, ternyata nama yang tertera dalam Buku Nikah saya tidak sesuai dengan yang ada di KTP. Setidaknya terdapat 3 huruf tambahan yang ada dalam Buku Nikah bila disesuaikan dengan KTP saya. Apabila terjadi kejadian seperti ini, apakah saya dapat mengubah nama yang ada dibuku nikah saya ?
Jawaban :
Terima kasih pertanyaan yang telah diberikan kepada tim Legal Keluarga.
Dalam praktek tidak menutup kemungkinan petugas pencatat perkawinan di dalam buku nikah terkadang salah menulis nama pihak-pihak yang menikah ketika itu.
Bila terdapat salah ketik nama yang ada dibuku nikah, maka anda mempunyai hak untuk mengubahnya.
Apabila mengacu pada aturan lama yaitu Permedag Pasal 34 ayat (1) No. 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan, disebutkan untuk mengubah nama dalam buku nikah maka memerlukuan penetapan Pengadilan Negeri wilayah pihak yang ingin mengubah namanya tersebut. Artinya, anda harus repot ke Pengadilan Negeri untuk mengurus penetapan perubahan nama dalam buku nikah terlebih dahulu sebelum ke KUA untuk mengubahnya.
Namun pasca lahirnya aturan baru Permenag No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, maka dalam Pasal 38 ayat (1) disebutkan :
” Perubahan nama suami atau istri pada Akta Nikah dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan akta kelahiran yang baru.”
Dengan demikian perubahan nama dalam buku nikah yang ibu ingin lakukan saat ini tidak memerlukan lagi penetapan pengadilan, namun cukup ke KUA dimana ibu dahulu menikah dengan membawa “akta kelahiran asli” dan bukti bukti terkait seperti KTP Ibu, KTP Suami serta Buku Nikah Asli.
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai mengajukan permohonan perubahan nama dalam buku nikah, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email klien@legalkeluarga.id