Pengertian Hukum Waris Islam
Hukum waris islam adalah aturan yang mengatur terkait perpindahan harta atau hutang seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris) yang beragama Islam kepada pihak-pihak yang menjadi ahli warisnya yang masih hidup seperti suami/isteri, anak, orang tua, atau saudaranya.
Dasar hukum pengertian hukum waris islam diatur dalam Pasal 171 huruf a Kompilisi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan “hukum kewarisan islam adalah hukum yang mengatur tentang perpindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. “
Apa itu Pewaris ?
Pewaris adalah pihak yang meninggal dunia dan beragama Islam. Selain itu, meninggalkan harta warisan yang mungkin akan dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan hukum Islam.
Berdasarkan hal tersebut diatas, seseorang yang dapat dikatakan pewaris dalam hukum Islam adalah:
- Telah meninggal dunia,
- Meninggal dalam keadaan Islam,
- Meninggalkan ahli waris,
- Meninggalkan harta warisan.
Siapa yang menjadi Ahli Waris ?
Ahli waris adalah pihak yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dengan ahli waris, sehingga memiliki hak untuk mendapatkan harta warisan peninggalan milik pewaris yang telah meninggal dunia.
Dalam Pasal 174 KHI telah disebutkan pihak-pihak yang dapat dijadikan sebagai ahli waris yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan golongan darah, yaitu Golongan laki-laki, yaitu ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakekGolongan perempuan, yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek
Berdasarkan perkawinan, yaitu Janda atau duda.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda dan duda.
Harta Peninggalan Pewaris Apa Saja ?
Harta peninggalan pewaris yang dapat diberikan kepada ahli waris tidak hanya berupa asset/ harta, namun juga termasuk hutang yang ditinggalkan pewaris.
Asset peninggalkan pewaris dapat berupa :
- Barang tidak bergerak, seperti rumah atau tanah;
- Barang bergerak, seperti mobil atau motor;
- Barang tak berwujud, seperti perusahaan, usaha/bisnis, saham di perusahaan, tabungan/ deposito di bank, dana yang di investasikan di berbagai perusahaan;
- Hutang yang belum dilunasi.
Oleh karena hutang termasuk harta meninggalan pewaris, maka dalam Pasal 175 KHI disebutkan kewajiban pewaris seperti:
- Menugurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
- Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
- Menyelesaikan wasiat pewaris;
- Membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak.
Adapun Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Cara Menghitung Pembagian Warisan Dalam Islam ?
Besar bagian untuk pembagian warisan dalam Islam diatur dalam Pasal 176 s/d Pasal 182 KHI (Kompilasi Hukum Islam).
1. Hak Warisan Anak Perempuan Pewaris
- Jika 1 Anak Perempuan, maka bagiannya 1/2 (Seperdua) bagian dari warisan;
- Jika 2 Anak Perempuan atau lebih, maka bagiannya masing-masing 2/3 (Dua Pertiga) bagian dari warisan.
2. Hak Warisan Anak Laki-Laki Pewaris
- Jika anak laki-laki tunggal dan sudah tidak ada ahli waris dzawil furudz , maka ia mendapatkan seluruh bagian warisan;
- Jika memiliki 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, maka Anak laki-laki dapat 2 Bagian warisan dan Anak perempuan dapat 1 Bagian warisan.
3. Hak Warisan Ayah Pewaris
- Jika Pewaris tidak mempunyai anak, maka Ayah pewaris dapat 1/3 Bagian warisan;
- Jika Pewaris mempunyai anak, maka Ayah pewaris dapat : 1/6 Bagian warisan.
4. Hak Warisan Ibu Pewaris
- Jika Pewaris mempunyai anak atau memiliki 2 saudara atau lebih, maka Ibu pewaris dapat 1/6 Bagian warisan;
- Jika Pewaris tidak memiliki anak atau memiliki saudara 2 atau lebih, maka ibu pewaris dapat 1/3 bagian warisan,
- Ibu Pewaris dapat 1/3 Bagian dari sisa sesudah diambil oleh mantan isteri (janda) pewaris atau mantan suami (duda) bila ia dapat warisan bersama ayah pewaris.
5. Hak Warisan Duda atau Janda Yang Ditinggalkan Pewaris
Duda:
- Jika Pewaris tidak mempunyai anak, maka duda dapat 1/2 Bagian warisan;
- Jika Pewaris meninggalkan anak, maka duda dapat 1/4 Bagian warisan.
Janda:
- Jika Pewaris tidak meninggalkan anak, maka Janda dapat 1/4 Bagian warisan;
- Jika Pewaris Meninggalkan anak, maka janda dapat 1/8 Bagian warisan.
6. Hak Warisan Saudara Laki-Laki dan Perempuan Seibu
- Jika Pewaris tidak memiliki anak dan ayah, ia mempunyai saudara laki-laki dan perempuan seibu dapat 1/6 bagian bagian warisan;
- Jika saudara laki-laki dan perempuan seibu 2 orang atau lebih, maka mereka dapat 1/3 bagian warisan.
7. Hak Warisan Saudara Perempuan Dari Ayah
- Jika pewaris meninggal tanpa ayah dan anak, ia mempunyai 1 saudara perempuan kandung atau se-ayah dapat ½ bagian warisan,
- Jika saudara perempuan sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah 2 orang atau lebih, maka mereka bersama-sama dapat 2/3 bagian warisan,
Jika saudara perempuan sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki 2 bagian berbanding 1 dengan saudara perempuan dalam pembagian warisan.
Jika terjadi konflik, Bagaimana cara Membagi Warisan ?
Pada prinsipnya pembagian warisan harusnya dibagi sesuai dengan porsinya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam hukum Islam atau setidaknya dapat merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Namun apabila para pihak selaku ahli waris tidak mendapatkan titik temu dalam melakukan pembagian warisan, maka salah satu pihak dari ahli waris dapat mengajukan gugatan pembagian warisan terhadap ahli waris lainnya ke Pengadilan Agama agar dapat melakukan pembagian secara adil dan sesuai dengan hukum Islam.
Jika gugatan pembagaian warisan dikabulkan pengadilan, maka Pengadilan Agama akan memutuskan beberapa hal, seperti:
- Menetapkan pihak yang menjadi pewaris
- Menetapkan pihak -pihak yang dapat menjadi ahli waris atau pihak yang akan menerima warisan milik pewaris;
- Menetapkan harta warisan dari pewaris yang akan dibagi;
- Menetapkan berapa besar bagian dari ahli waris.
_______
Untuk konsultasi lebih lanjut terkait cara menghitung pembagian waris dalam islam atau ingin mengajukan gugatan pembagian warisan dalam Islam di Pengadilan Agama, silahkan hubungi Legal Keluarga dibawah ini :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluarga.id