Artikel

Cara Mengambil Akta Cerai di Dukcapil Bagi Non Muslim

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Proses Perceraian Non Muslim di Pengadilan Negeri 

Bagi mereka yang menikah secara non muslim ( kristen, katolik, budha, hindu dan konghucu) maka proses cerainya diurus di Pengadilan Negeri.

Setidaknya dibawah ini syarat-syarat yang perlu diperhatikan untuk mengurus perceraian di Pengadilan Negeri, yaitu :

  1. KTP Penggugat;
  2. Alamat Lengkap Tergugat;
  3. Akta Perkawinan dikeluarkan oleh Disdukcapil;
  4. KK + Akta Kelahiran Anak bila meminta hak asuh anak;
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi dari keluarga.

Setelah gugatan cerai dikabulkan di Pengadilan Negeri, maka hal yang perlu dilakukan oleh pihak yang mengajukan gugatan adalah mengurus akta percerain / akta cerai.

Bagi mereka yang telah bercerai, maka akta perceraian/ akta cerai adalah hal yang penting karena hal itu merupakan bukti bahwa ia telah bercerai dengan pasangannya.

Cara Mengambil Akta Cerai Non Muslim Setelah Perceraian Putus di Pengadilan ?

Bagi mereka yang beragama Islam, maka pengurusan akta cerainya langsung di Pengadilan Agama. Namun bagi mereka yang Non-muslim maka pengurusan akta cerainya di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Pada prinispnya suatu perceraian yang dilakukan oleh non muslim wajib dicatatkan di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi mereka yang WNI adalah paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijde).

Sebagai contoh, bila perceraian anda putus tanggal 30 Maret 2020, maka pengurusan akta cerai paling lama 30 Mei 2020.

Namun pabila pengurusan akta cerai tersebut lebih dari 60 (enam puluh) hari, maka akan ada biaya retribusi yang anda wajib keluarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun syarat-syarat yang harus dibawa untuk mengurus akta cerai / akta perceraian di Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Dukcapil) adalah:

  1. Salinan Putusan Pengadilan yang mempunyai stempel asli pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
  2. Surat Pengantar Asli dari Panitera Pengadilan yang ditujukan kepada Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukucapil);
  3. Foto Copy KTP Suami dan Isteri,
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Suami dan Isteri,
  5. Surat Nikah Asi,
  6. Surat Kuasa Asli + Foto Copy KTP Penerima Kuasa bila pihak yang mengambilkan akta cerai memakai kuasa.

Sesuai syarat diatas, pengambilan Akta Cerai / Akta Perceraian dapat diwakilkan oleh kuasa sepanjang terdapat surat kuasa asli yang ditandatangi diatas materi Rp. 6000 dan ditambah Foto Copy penerima kuasa.

__________

Bila anda tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengurus dan mengambil akta cerai / akta perceraian, maka anda dapat memakai jasa kami dalam pengambilan akta cerai/ akta perceraian tersebut. Oleh karena itu silahkan hubungi kami di Legal Keluarga :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp