Pertanyaan :
Apakah gugatan perceraian dapat diajukan bersama-sama dengan permintaan hak asuh anak. Bagaimana cara mengurus cerai dan hak asuh apabila dapat diajukan bersama ?
Jawab :
Gugatan perceraian dapat diajukan dengan hak asuh anak secara bersamaan sesuai dengan aturan hukum UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau di Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Umumnya seseorang mengajukan cerai disertai dengan permintaan hak asuh anak dengan tujuan setelah perceraian sudah ada kepastian siapa memengang hak asuh anak, sehingga menghindari konflik berkepanjangan dengan mantan pasangan.
Dalam praktek, hak asuh akan jatuh kepada ibu anak, hal ini dikarenakan kebanyakan hakim memakai umur anak untuk menentukan kemana hak asuh anak akan jatuh. Apabila anak dibawah umur (dibawah 12 tahun), maka hak asuh anak jatuh kepada ibu anak.
Oleh karena itu, pengajuan gugatan perceraian dan hak asuh anak secara bersamaan sebagian besar akan dikabulkan apabila diajukan oleh pihak ibu anak.
Dasar Hukum Penggabungan Gugatan Cerai dan Hak Asuh Anak
Tidak ada perbedaan aturan di Pengadilan Agama (Islam) dan Pengadilan Negeri (Non Islam) terkait apakah gugatan cerai dan hak asuh anak dapat digabungkan atau tidak.
Intinya, baik itu di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sama-sama dapat mengajukan gugatan cerai dan hak asuh anak secara bersamaan.
Dasar hukum Penggabungan Gugatan Cerai dan Hak Asuh Anak diatur dalam 2 (dua) ketentuan Hukum, yaitu:
Pasal 41 huruf (a) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan yang berbunyi : Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah : (a.) Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak- anak, Pengadilan memberi keputusannya.”
Kemudian, Pasal 86 ayat (1) UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang menyatakan : “ Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan penjelasan diatas tidak ada larangan menggabungkan gugatan perceraian dan hak asuh anak di Pengadilan Agama untuk peceraian islam dan di Pengadilan Negeri untuk perceraian Non Muslim.
Mengajukan Perceraian dan Hak Asuh Anak Secara Bersamaan
cara mengajukan perceraian dan hak asuh anak secara bersamaan di Pengadilan dengan menyiapkan syarat sebagai berikut :
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) Penguggat,
- Nama dan Alamat Lengkap Tergugat,
- Buku Nikah (Untuk Menikah Islam),
- Akta Kawin dikeluarkan Disdukcapil (Untuk Menikah Non Islam),
- Akta Kelahiran Anak (Bukti Memiliki Anak selama perkawinan),
- Kartu Keluarga,
- Siapkan 2 (dua orang saksi), dapat dari keluarga.
- Surat gugatan cerai dan hak asuh anak secara tertulis yang ditujukan untuk Pengadilan.
Jasa Pengacara Mengajukan Cerai dan Hak Asuh Anak
Legal Keluarga merupakan kantor pengacara dapat membantu mengurus perceraian dan hak asuh anak secara bersamaan di Pengadilan.
_________
Jika ingin konsultan hukum terkait gugatan cerai dan hak asuh anak yang diajukan secara bersamaan, silahkan hubungi:
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id