Perkawinan yang baik adalah perkawinan yang dilangsungkan secara sah menurut hukum agama dan dicatatkan oleh negara.
Oleh karena itu, Pasal 2 UU Perkawinan menegaskan :
- Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bila suatu perkawinan telah terlanjur dilaksanakan menurut hukum agama dan belum dicatatkan selama berpuluh tahun, hingga pasangan telah meninggal dunia, maka apakah perkawinan tersebut tetap dapat dicatakan ?
Apabila pasangan tersebut beragama dan menikah secara Islam, maka ia dapat mengajukan permohonan pengesahan perkawinan ke pengadilan agama yang dikenal dengan istilah “isbat nikah”.
Dalam praktek, Itsbat Nikah dapat diartikan sebuah persidangan yang dimana pemohon mengajukan pengesahan perkawinannya yang belum dicatatkan di negara.
Aturan mengenai Itsbat Nikah diatur dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI) :
- Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
- Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
- Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
- Hilangnya Akta Nikah;
- Adanya keragan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
- Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974;
- Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Syarat Permohonan Itsbat Nikah
Bukti yang perlu dipersiapkan dalam mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama, yaitu :
- KTP Pemohon,
- Kartu Keluarga (KK),
- Akta Kelahiran Anak apabila memiliki anak,
- Surat Kematian bila salah satu pasangan telah meninggal dunia,
- Surat keterangan dari KUA pasangan belum menikah,
- Menyiapkan 2 (dua) orang saksi yang mengetahui adanya perkawinan anda.
Selain itu, hal-hal administratif yang perlu diperhatikan, yaitu :
- Itsbat nikah diajukan secara tertulis ke Pengadilan Agama,
- Itsbat nikah dapat diajukan sendiri atau diwakili oleh pengacara (kuasa hukum),
- Itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama berdasarkan domisili Pemohon. Contoh, Pemohon tinggal di Jakarta Selatan, maka permohonan Itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan
- Pemohon harus hadir langsung ke pengadilan apabila hakim membutuhkan. Apabila tidak, dapat diwakili oleh pengacara (kuasa hukum).
_______
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengajuan permohonan itsbat nikah di pengadilan agama, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id