Artikel

Cara Mengajukan Gugatan Cerai

Pertanyaan :

Bagaimana cara mengajukan gugatan cerai ?

Jawaban :

Cara mengajukan gugatan cerai yaitu dengan mendaftarkan dan menyiapkan syarat untuk diproses di pengadilan agama (Islam) dan pengadilan negeri (non islam).

Untuk mengetahui cara mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, maka perlu diketahui dulu pihak tersebut menikah menurut agama apa ? jika menikah menurut agama islam, maka proses perceraian di pengadilan agama, sedangkan untuk perceraian non islam (kristen, katolik, hindu, budha, dan konghucu) diajukan ke Pengadilan Negeri.

Cara Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Untuk perceraian di pengadilan agama, gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama wilayah domisili isteri.

Jika isteri yang mengajukan gugatan cerai, maka ukuran “domisili isteri” ditentukan oleh 2 (dua) hal, yaitu Domisili KTP isteri atau jika domisili tempat tinggal isteri berbeda dengan KTP-nya, maka diperlukan “surat keterangan domisili” yang dikeluarkan pejabat berwenang seperti kantor kelurahan/ desa atau kantor kecamatan.

Jika pihak suami yang mengajukan gugatan cerai, maka ukuran “domisili isteri” ditentukan dari relaas panggilan pengadilan ke alamat isteri. Jika pengadilan mengirim surat dan suratnya dianggap sampai, maka proses pemanggilan dianggap sah menurut hukum.

Adapun syarat untuk mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama adalah:

  1. KTP Penggugat / Pemohon,
  2. Alamat Lengkap Tergugat / Termohon,
  3. Buku Nikah dari KUA,
  4. Akta Lahir Anak dan Kartu Keluarga (KK) jika meminta hak asuh anak,
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Cara Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri

Untuk perceraian di pengadilan negeri untuk non islam, gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak Tergugat.

Jadi, ukuran utama penentuan pengadilan untuk mengajukan gugatan cerai di pengadilan negeri adalah domisili pihak yang digugat cerai (Tergugat). Contoh : Penggugat adalah pihak isteri, maka pihak isteri mengajukan cerai di pengadilan negeri wilayah domisili tempat tinggal suami.

Adapun syarat untuk mengajukan gugatan cerai di pengadilan negeri adalah:

  1. KTP Penggugat,
  2. Alamat Lengkap Tergugat,
  3. Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil,
  4. Akta Lahir Anak dan Kartu Keluarga (KK) jika meminta hak asuh anak,
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Jasa Pengacara Mengajukan Gugatan Cerai

Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian yang dapat membantu mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (Islam) atau Pengadilan Negeri (Non Islam).

Jasa kantor kami meliputi pendaftaran, mendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai jika pengadilan mengabulkan gugatan cerai.

_________

Legal Keluarga

Jika ingin menanyakan terkait cara mengajukan gugatan cerai dan jasa pengacara cerai, silahkan hubungi :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?