Bagaimana cara mengajukan gugatan cerai ?
Jawaban : Gugatan cerai diajukan ke Pengadilan dengan menyiapkan syarat KTP (Kartu Tanda Penduduk), Buku Nikah untuk islam, Akta kawin Untuk Non Islam serta menyiapkan 2 (dua) saksi.
Pernikahan adalah ikatan yang sakral, tetapi tidak bisa disangkal bahwa dalam beberapa kasus, perceraian menjadi jalan terbaik untuk kedua belah pihak. Sehingga mengharuskan salah satu pihak akan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan. Proses mengajukan gugatan cerai sering kali dirasa rumit dan emosional, apalagi jika Anda belum memahami langkah-langkahnya.
Artikel ini akan memberikan tahapan dan langkah-langkah bagaimana cara mengajukan gugatan cerai di Pengadilan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan yaitu sebagai berikut:
1. Menentukan Jenis Pengadilan
Langkap pertama untuk mengajukan gugatan cerai adalah menentukan jenis pengadilan untuk mengurus perceraian.
- Proses pengajuan cerai ke Pengadilan Agama untuk yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam dan dicatatkan di KUA;
- Proses pengajuan cerai ke Pengadilan Negeri untuk yang melangsungkan perkawinan menurut agama Non-Islam (Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu) dan dicatatkan di Disdukcapil.
2. Menyapkan Syarat Pengajuan Cerai
Syarat yang perlu dilengkapi untuk pengajuan cerai di Pengadilan, yaitu:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) Penggugat,
- Nama dan Alamat Lengkap Tergugat,
- Buku Nikah (Untuk Islam),
- Akta Kawin dikeluarkan Disdukcapil (Untuk Non-Islam),
- Kartu Keluarga (KK),
- Akta Kelahiran Anak (Jika meminta hak asuh anak),
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dari keluarga atau orang terdekat.
3. Membuat Surat Gugatan Cerai
Surat gugatan cerai wajib dibuat sebelum mendaftarkan ke Pengadilan. Surat gugatan cerai berisi alasan-alasan perceraian menurut hukum. umumnya alasan perceraian yang digunakan karena pasangan suami dan isteri sering mengalami pertengkaran terus menerus.
4. Mendaftarkan Gugatan Cerai Melalui E-court
Gugatan cerai didaftarkan melalui cara online yang dikenal dengan istilah “e-court” disertai dengan syarat yang dibutuhkan. Setelah itu, menunggu 2 (dua) minggu kemudian untuk menerima panggilan relaas sidang ke Pengadilan.
5. Pelaksanaan Persidangaan
Tahapan persidangan dimulai dari mediasi para pihak, pembacaan gugatan oleh Penggugat, Jawaban pihak Tergugat, Replik pihak Penggugat, Duplik pihak Tergugat, Pembuktian Tertulis pihak Penguggat, Pembuktian Tertulis pihak Tergugat, Pemeriksaan Saksi pihak Penggugat, Pemeriksaan Saksi pihak Tergugat, Kesimpulan pihak Penggugat dan Tergugat serta Pembacaan putusan Pengadilan dan Pengambilan Akta cerai.
Jangka waktu pengajuan cerai hingga putusan pengadilan sekitar 3 (tiga) bulan s/d 4 (empat) bulan.
6. Pengurusan Akta Cerai
Apabila pelaksanakan persidangan telah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht), maka tahap selanjutnya pengurusan akta cerai.
Jasa Pengacara Perceraian
Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian yang dapat membantu mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (Islam) atau Pengadilan Negeri (Non Islam).
Jasa kantor kami meliputi pendaftaran, mendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai jika pengadilan mengabulkan gugatan cerai.
_________
Legal Keluarga
Jika ingin menanyakan terkait cara mengajukan gugatan cerai, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id