Artikel

Cara Mendapatkan Hak Asuh Anak

Pertanyaan :

Bagaimana cara mendapatkan hak asuh anak di Pengadilan ?

Jawaban :

Cara mendapatkan hak asuh anak adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk mereka yang bercerai perkawinannya dicatatkan di KUA. Sedangkan untuk perkawinan yang dicatatkan di Disdukcapil (Non Islam) gugatan hak asuh anak diajukan ke Pengadilan Negeri.

Gugatan hak asuh anak dapat diajukan bersama-sama dengan perceraian atau dapat diajukan setelah gugatan cerai diputus oleh pengadilan serta keluar akta cerai.

Dalam praktek, hak asuh anak berpotensi jatuh ke ibu, hal ini dikarenakan aturan hukum di Indonesia memprioritaskan ibu anak sebagai pemegang hak asuh dan mengurus anak dengan dasar anak masih dibawah umur. Hal ini sesuai dengan beberapa aturan hukum seperti  Pasal 105 KHI (Kompilasi Hukum Islam) atau Yurisprudensi Putusan MA No.126 K/Pdt/2001.

Syarat Mendapatkan Hak Asuh Anak di Pengadilan

Adapun syarat untuk mendapatkan dan mengurus anak di Pengadilan, yaitu :

  1. KTP Penggugat,
  2. Nama dan Alamat Tergugat,
  3. Buku Nikah (Islam)/ Akta Perkawinan Dukcapil (Non Islam), jika gugatan hak asuh anak diajukan bersamaan dengan perceraian,
  4. Akta Cerai dan Putusan Pengadilan, jika gugatan hak asuh anak diajukan setelah putus perceraian,
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Tahapan Persidangan Hak Asuh Anak di Pengadilan

Adapun tahapan persidanan gugatan hak asuh anak di Pengadilan jika pihak Penggugat dan Tergugat menghadiri persidangan hingga akhir, yaitu:

  1. Pendaftaran gugatan secara tertulis di Pengadilan yang berisi alasan-alasan pengajuan hak asuh anak. Apabila memakai jasa advokat/ pengacara dengan menunjukan surat kuasa khusus,
  2. Membayar biaya perkara sebagai biaya pendaftaaran,
  3. Pemanggilan sidang pertama 2 (dua) minggu setelah pendaftaran untuk Penguggat dan Tergugat,
  4. Sidang pertama agenda pemeriksaan identitas para pihak serta penentuan jadwal mediasi bila pihak Penggugat dan Tergugat Hadir,
  5. Persidangan mediasi dimana mediator mencoba mendamaikan para pihak,
  6. Bila mediasi gagal, dilanjutkan sidang pembacaan gugatan oleh Penggugat,
  7. Jawaban pihak Tergugat untuk minggu berikutnya,
  8. Replik dari pihak Penggugat sebagai bantahan jawaban Penggugat,
  9. Duplik dari pihak Tergugat sebagai bantahan Replik Penggugat,
  10. Sidang Pemeriksaaan Dokumen dan Bukti Tertulis dari Penguggat,
  11. Sidang Pemeriksaan Dokumen dan Bukti Tertulis dari Tergugat,
  12. Sidang Pemeriksaan Keterangan Saksi dari Penggugat,
  13. Sidang Pemeriksaaan Keterangan Saksi dari Tergugat,
  14. Kesimpulan pihak Penguggat dan Tergugat,
  15. Pembacaan Putusan,
  16. Pengambilan Putusan hak asuh anak 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan atau pemberitahun putusan diberikan kepada para pihak.

Jasa Pengacara Hak Asuh Anak

Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian dapat mengurus cerai dan hak asuh anak ke Pengadilan.

Jasa kantor kami mulai dari pendaftaran, pendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai dan putusan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

_________

Legal Keluarga

Jika ingin konsultasi terkait hak asuh anak dan jasa pengacara, silahkan hubungi :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?