Pertanyaan :
Bagaimana cara memperbaikan akta kelahiran jika terdapat kesalahan ?
Jawaban :
Jika terdapat kesalahan pada akta kelahiran, maka proses perbaikannya umumnya dapat dilakukan langsung ke Disdukcapil (Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil) secara langsung. Namun dalam kasus tertentu, Disdukcapil menyarankan terlebih dahulu untuk mendapatkan izin dari putusan penetapan dari pengadilan Negeri.
Contoh, apabila itu berkaitan dengan perbaikan nama pada akta kelahiran, tahun dan tanggal lahir atau nama orang tua, maka Disdukcapil umumnya menyarankan untuk terlebih dahulu ke pengadilan untuk meminta putusan penetapan agar disdukcapil memiiki dasar untuk merubah hal tersebut.
Dasar hukum permohonan perbaikan data pada akta kelahiran melalui pengadilan yaitu Pasal 56 ayat (1) UU No. 23/2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan :
“ Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Syarat Memperbaiki Akta Kelahiran Yang Salah di Pengadilan
Syarat memperbaiki akta kelahiran yang salah melalui pengadilan yaitu :
- KTP Pemohon,
- Akta Kelahiran Pemohon,
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti Tertulis terkait kebenaran dari yang akan diubah,
- SKCK dari Kepolisian (Umumnya digunakan bila ada perubahan Nama),
- Siapkan 2 (dua) saksi.
Pencatatan Perbaikan Akta Kelahiran di Disdukcapil
Jika telah mendapatkan putusan/ penetapan pengadilan, maka tahap selanjutnya adalah melaporkan ke Disdukcapil agar dikeluarkan catatan pinggir untuk perbaikan data pada akta kelahiran.
Adapun jangka waktu perlaporannya hanya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan diterima.
Jasa Pengurusan Perbaikan Akta Kelahiran
Legal Keluarga merupakan kantor jasa pengacara di bidang keluarga dan administrasi kependudukan yang memberikan jasa dalam pengurusan perbaikan akta kelahiran melalui mekanisme pengadilan negeri di wilayah Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota/ Kabulaten Tangerang, Depok, Bekasi, Kota Bogor dan Cibinong.
_________
Jika ingin bertanya seputar cara memperbaiki akta kelahiran melalui pengadilan, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id