Artikel

Cara Jual Saham Berupa Warisan Oleh Ahli Waris

Pertanyaan :

Ayah saya meninggalkan warisan berupa saham di sebuah perusahaan. Saham tersebut sekitar 45 % (empat puluh lima persen). Saya dan saudara saya sebagai ahli waris berencana menjualnya. Apakah saya sebagai ahli waris bisa menjual saham peninggalan ayah saya tersebut ?

Jawaban : 

Terima kasih telah memberikan pertanyaan kepada  tim Legal Keluarga.

Perlu kami jelaskan diawal bahwa anda sebagai ahli waris mempunyai hak untuk menjual saham tersebut, namun terdapat prosedur dan syarat yang harus anda penuni tersebih dahulu.

Prosedur Penjualan Saham dengan Akta Pemindahan Hak

Pertama, Untuk melakukan penjulalan saham, maka hal yang pertama yang anda lakukan sebagai ahli waris adalah  melakukan pemindahan kepemiikan saham dari pewaris (ayah) ke ke ahli waris (anda dan saudara anda) dengan membuat “Akta Pemindahan Hak”.

Dikarenakan menurut Pasal 57 ayat (2) UU PT menyebutkan pemindahan saham yang terjadi karena kewarisan tidak perlu adanya persetujuan dari Organ Perseroan (RUPS, Komisaris atau Direksi) atau menawarkan ke pemegang saham yang lain, maka anda sebagai ahli waris cukup membuat “Akta Pemindahan Hak” yang dihadapan notaris yang didalamnya memuat keterangan pemindahan saham dari ayah anda sebagai pewaris ke  anda dan saudara anda sebagai ahli waris.

Pasal 56 ayat (1) UU PT :

” Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.”

Pelaporan ke Perseoran

Kedua, Setelah membuat Akta Pemindahan Saham, maka tahap selanjutnya adalah melaporkan hal tersebut kepada Perseroan (Perusahaan) untuk dicatat dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaiman diatur dalam UU PT”.

Direksi memiliki kewajiban untuk mencatat proses pemindahan saham dari pewaris ke ahli waris dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus yang didalamnya memuat pencatatan hak atas saham, tanggal dan hari perpindahan saham tersebut.

Pasal 56 ayat (2) UU PT :

” Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.”

Pemberitahuan ke Kemenkumham

Ketiga, Setelah pencatatan dilakukan oleh direksi atas nama perseroan/ perusahaan, maka tahap selanjutnya adalah kewajiban direksi untuk memberikan pemberitahuan susunan pemegang saham baru kepada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Terhitung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi pencatatan pemindahan saham dari pewaris ke ahli waris yang dilakukan direksi atas nama perseroan, maka direksi memiliki kewajiban memberitahukan hal tersebut kepada Kemenkumham.

Kemenkumham memiliki hak untuk menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilakukan direksi apabila melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana disebutkan diatas.

Pasal 56 ayat (3) UU PT :

  • Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
  • Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.

Cara Menjual Saham Milik Ahli Waris Ke Pihak Lain

Jika prosedur pemindahan saham dari pewaris ke ahli waris telah selesai dan sah menurut hukum sebagaimana uraian diatas, maka tahap selanjutnya adalah ahli waris dapat menjual sahamnya ke pihak lain.

Untuk menjual saham milik ahli waris, maka perlu memperhatikan Anggaran Dasar (AD) perusahaannya, apakah didalamnya terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pertama, Apakah terdapat kewajiban dari pemegang saham yang ingin menjual saham tersebut untuk menawarkan kepada pemegang klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya ?

Apabila di dalam AD perusahaan mengharuskan ahli waris sebagai pemegang saham menawarkan sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya, maka hal tersebut wajib dilakukan ahli waris sebagai pemegang saham di perusahaan tersebut.

Pasal 58 UU PT :

  1. Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.
  2. Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali.

Dari ketentuan diatas dapat disimpulkan pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya tidak ingin membeli saham milik ahli waris dalam jangka waktu ditentukan, maka ahli waris baru dapat menjual sahamnya ke pihak ketiga (pihak lain).

Perlukah persetujuan Pihak Lain ?

Kedua, Apakah terdapat kewajiban dari pemegang saham yang ingin menjual saham tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari organ perseroan atau keharusan mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang ?

Jika dalam AD Perusahaan diatur ketentuan yang menyebutkan adanya kewajiban pemegang saham untuk mendapatkan persetujuan organ perseroan seperti RUPS, Komisaris atau Direksi, dan perlu mendapat persetujuan dari Instansi berwenang, maka ahli waris sebagai pemegang saham wajib melakukan hal tersebut.

Pasal 59 UU PT :

  1. Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.
  2. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.
  3. Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan.

Akta Pemindahan Hak Penjualan Saham

Ketiga, Penjualan saham milik ahli waris ke pihak lain dilakukan tetap dengan “Akta Pemindahan Hak” yang dibuat dihadapan notaris dan didaftarkan kepada Perusahaan.

Setelah setelah segala proses berkaian dengan penjualan saham dilakukan sesuai AD Perusahaan, maka tahap berikutnya adalah membuat Akta Pemindahan Hak” dan didaftarkan kepada perusahaan/ perseroan agar dapat dicatatkan di Kemenkumham sesuai ketentuan Pasal 56 UU PT.

________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai proses penjualan saham milik ahli waris atau sengketa warisan berupa pembagian saham dari pewaris, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009

 Email : klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?