Perceraian merupakan langkah hukum terakhir bagi pasangan suami istri yang tidak dapat lagi mempertahankan rumah tangga mereka. Di Indonesia, perceraian bagi umat Islam harus diajukan melalui Pengadilan Agama. Artikel ini akan membahas secara lengkap tata cara, syarat, biaya, hingga hak-hak hukum yang bisa dimintakan oleh pihak istri atau suami dalam proses perceraian.
1. Kewenangan Pengadilan Agama dalam Perceraian
Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara perceraian bagi pasangan suami istri yang menikah menurut agama Islam dan tercatat secara sah oleh negara. Bukti sahnya pernikahan adalah adanya Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Jika pasangan memiliki buku nikah dan berdomisili di wilayah hukum tertentu, maka gugatan cerai wajib diajukan di Pengadilan Agama setempat.
2. Jenis Gugatan Cerai
Terdapat dua jenis gugatan cerai di Pengadilan Agama:
- Cerai Talak: diajukan oleh suami, disebut Pemohon, sedangkan istri menjadi Termohon.
- Cerai Gugat: diajukan oleh istri, disebut Penggugat, sedangkan suami menjadi Tergugat.
3. Syarat Mengajukan Gugatan Cerai
Berikut ini dokumen dan syarat yang diperlukan untuk mengajukan gugatan cerai:
- Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon (lengkapi surat domisili jika alamat berbeda).
- Fotokopi Buku Nikah atau duplikat dari KUA.
- Fotokopi Surat Izin Perceraian (bagi PNS, TNI, atau Polri).
- Fotokopi Surat Keterangan Ghoib (jika salah satu pihak tidak diketahui keberadaannya selama ≥6 bulan).
- Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu (jika ingin berperkara secara prodeo).
- Surat Gugatan/Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama (dapat dibantu Posbakum).
- Siapkan 2 orang saksi dari keluarga.
⚠️ Semua fotokopi dokumen (kecuali KTP) wajib dilegalisir di kantor pos.
4. Ketentuan Domisili Sesuai Hukum
Sesuai Pasal 129 dan 132 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
- Cerai Talak diajukan suami ke PA yang wilayah hukumnya sesuai domisili istri.
- Cerai Gugat diajukan istri ke PA yang wilayah hukumnya sesuai tempat tinggal penggugat, kecuali istri meninggalkan rumah tanpa izin suami.
5. Ketentuan Alasan Perceraian (SEMA No. 1 Tahun 2022 Jo. SEMA No.3 Tahun 2023)
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2022 Jo. SEMA No.3 Tahun 2023, alasan perceraian berikut baru dapat dikabulkan jika memenuhi syarat waktu:
- Tidak memberi nafkah lahir dan/atau batin selama minimal 12 bulan.
- Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dan wajib disertai pisah rumah minimal 6 bulan.
6. Hak-Hak Hukum yang Dapat Dimintakan oleh Istri
Saat mengajukan gugatan cerai, istri juga dapat mengajukan tuntutan tambahan berikut:
- Nafkah Terutang – biaya hidup yang tidak diberikan selama menikah.
- Hak Asuh Anak – terutama untuk anak di bawah 12 tahun (belum mumayyiz).
- Nafkah Anak – sampai anak berusia 21 tahun.
- Nafkah Idah – selama masa idah (3 bulan).
- Nafkah Mut’ah – pemberian hadiah/harta oleh suami kepada istri pasca cerai.
7. Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
Jika dalam perkawinan terdapat harta bersama, istri dapat sekaligus mengajukan gugatan pembagian harta gono-gini dalam satu berkas bersama gugatan cerai. Hal ini akan menghemat waktu dan biaya perkara.
8. Biaya Proses Perceraian
Setiap perkara perceraian dikenakan biaya panjar yang dibayarkan ke Pengadilan Agama. Biaya meliputi:
- Administrasi
- Pemanggilan pihak lawan
- Materai dan ATK
💡 Biaya ditanggung oleh penggugat atau pemohon, tergantung siapa yang mengajukan perceraian.
Jika tidak mampu, bisa mengajukan perkara secara prodeo dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
9. Kapan Perceraian Dianggap Sah?
Perceraian dianggap sah setelah ada putusan Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap. Tanpa putusan ini, ikatan perkawinan masih tetap ada secara hukum negara.
10. Bisa Daftar Gugatan Cerai Secara Online?
Ya, saat ini pendaftaran gugatan cerai bisa dilakukan secara online melalui sistem e-Court Mahkamah Agung. Anda dapat mengaksesnya melalui situs resmi https://ecourt.mahkamahagung.go.id atau meminta bantuan layanan Posbakum di Pengadilan Agama setempat.
Konsultasi Hukum Perceraian
Jika Anda masih bingung tentang prosedur perceraian atau ingin didampingi pengacara yang berpengalaman, hubungi tim Legal Keluarga untuk konsultasi:
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id