Artikel

Buku Nikah Hilang, Bisakah Mengurus Perceraian ?

Bila buku nikah hilang, apakah tetap dapat mengurus perceraian di Pengadilan ?

Apabila anda ingin mengurus perceraian namun buku nikah anda hilang, maka anda tetap berhak  mengurus atau mengajukan gugatan / permohonan cerai ke Pengadilan. Namun, hal yang pertama yang anda harus lakukan adalah mengurus pembuatan “duplikat kutipan akta perkawinan /duplikat buku nikah” di KUA (Kantor Urusan Agama) ditempat dahulu anda melangsungkan perkawinan dengan tetap melampirkan surat keterangan hilangnya buku nikah dari kantor kepolisian.

Kewenangan KUA membuat duplikat kutipan akta perkawinan/duplikan buku nikah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan.

Pasal 39 :

  1. Terhadap Buku Nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan Duplikat Buku Nikah.
  2. Penerbitan Duplikat Buku Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara tertulis berdasarkan alasan :
    1. Rusak; atau
    2. Hilang.
  3. Permohonan Duplikat Buku Nikah yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus disertai dengan buku nikah yang rusak.
  4. Permohonan Duplikat Buku Nikah yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus disertai dengan surat hilang dari kepolisian.
  5. Duplikat Buku Nikah diterbitkan hanya untuk Buku Nikah yang rusak atau hilang.

Apabila Kantor Urusan Agama (KUA) telah membuatkan “duplikat kutipan akta perkawinan/duplikat buku nikah” untuk, maka selanjutnya anda dapat mengajukan gugatan/ permohonan cerai ke Pengadilan Agama.

_____

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?