Artikel

Buat Perjanjian Pra Nikah Setelah 1 Tahun Perkawinan, Bolehkah ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Dalam beberapa literatur, perjanjian pra nikah diartikan sebagai perjanjian tertulis yang dibuat antara calon suami dan calon isteri terkait dengan adanya pemisahan harta yang diperoleh nantinya selama melangsungkan perkawinan.

Perjanjian pra nikah dibuat karena UU Perkawinan di Indonesia mengenal suatu prinsip hukum bahwa apabila terjadi suatu perkawinan antara laki-laki dan perempuan maka harta yang diperolehnya selama perkawinan merupakan harta bersama, kecuali laki-laki dan perempuan yang akan menikah tersebut membuat suatu perjanjian yang didalamnya mengatur pemisahan harta.

Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan :

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Sebenarnya pembuatan perjanjian pranikah itu tidak populer di masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan masih banyak yang menganggap pembuatan perjanjian pra nikah sama dengan memprediksi (mendoakan) suatu hubungan perkawinan akan putus dikemudian hari. Padahal, dari sisi hukum perjanjian perkawinan juga banyak memberikan manfaat seperti :

  • Adanya pemisahan harta dan hutang selama perkawinan dilakukan;
  • Bila terjadi perceraian tidak ada pembagian harta gono gini (harta bersama);
  • Tidak memerlukan persetujuan besama dalam pembelian atau penjualan aseet serta   berhutang dengan pihak ketiga;
  • Menghindari konflik berkepanjangan ketika terjadi perceraian dalam sengketa harta bersama;
  • Meminimalisir resiko gugatan hukum kepada pasangan lainnya

Bolehkah Membuat Perjanjian Pra Nikah Setelah Menikah 1 Tahun ?

Apabila mengacu pada UU Perkawinan, maka perjanjian pra nikah dibuat sebelum dilangsungkannya suatu perkawinan.

Pasal 29 UU Perkawinan ayat (1) :

” Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”

Dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan No.69/PUU-XIII/2015 yang mana pada prinsipnya menyatakan “perjanjian perkawinan” tidak hanya dapat dibuat sebelum perkawinan berlangsung, namun juga dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung.

Dengan demikian perjanjian pra nikah dapat dibuat dalam 2 (dua) waktu, yaitu:

  1. Sebelum perkawinan berlangsung (prenuptial agreement), serta
  2. Setelah perkawinan dilangsungkan (postnuptial agreement).

Oleh karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas perjanjian perkawinan sudah dapat dibuat setelah menikah, maka walau setelah 1 (satu) nikah tidak membuat pasangan suami dan isteri tidak dapat membuat perjanjian perkawinan, karena faktanya masih dapat untuk dibuat sepanjang disepakati oleh pasangan suami dan isteri tersebut.

_____________________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai hal-hal berkaitan pembuatan perjanjian pra-nikah, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?