Banyak pasangan suami isteri waktu mengurus perceraian di pengadilan melupakan untuk mengurus putusan hak asuh anak, padahal pengurusan cerai dapat diajukan bersama-sama secara kumulatif dengan permintaan hak asuh anak.
rata-rata alasan tidak mengurus hak asuh anak dikarenakan merasa ingin mengurus anak secara bersama-sama dan menghindari konflik. padahal, tujuan putusan hak asuh anak sebenarnya untuk memudahkan pembuatan dokumen adminsitrasi anak yang salah satunya pembuatan paspor.
Apakah Pembuatan Paspor Anak Memerlukan Putusan Pengadilan Terkait Hak Asuh Anak ?
Dalam praktek, pembuatan paspor anak di Imigrasi diperlukan persetujuan kedua orang tua. hal ini dikarenakan anak yang dibawah umur merupakan tanggungjawab kedua orang tuanya dan bukan 1 (satu) orang tua.
Bagaimana jika telah bercerai ?
Apabila orang tua telah bercerai, maka pembuatan paspor anak tetap memerlukan persetujuan kedua orang tuanya. Namun, apabila dalam putusan cerainya ditetapkan siapa pemegang hak asuh anak, maka biasanya pihak imigrasi memberikan kebijaksanaan cukup 1 (satu) orang tua yang memberikan persetujuan yaitu pihak orang tua yang ditetapkan pemegang hak asuh anak.
Cara Mengurus Putusan Hak Asuh Anak Untuk Kepentingan Pembuatan Paspor Anak ?
Untuk mendapatkan putusan hak asuh anak, anda harus mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan. nantinya dalam gugatan itu, anda sebagai pihak Tergugat dan mantan pasangan anda sebagai pihak Tergugat.
Nantinya pengadilan akan memutuskan apakah hak asuh anak akan jatuh ke pihak ibu atau ayah anak. Apabila tidak ada perlawanan, mungkin proses pengurusan hak asuh anak tidak akan berlangsung lama di Pengadilan dan hanya memakan waktu sekitar 2 s/d 3 bulan. Namun apabila terdapat perlawanan bisa mencapai 5 bulan.
Syarat Menguggat Hak Asuh Anak di Pengadilan
Untuk Menguggat dan mendapatkan putusan hak asuh anak di Pengadilan untuk pembuatan paspor, memerlukan syarat:
- KTP Penggugat,
- Identitas Tergugat (nama dan alamat),
- Akta Cerai,
- Putusan Cerai yang dikeluarkan Pengadilan,
- Akta Lahir Anak,
- Kartu Keluarga (KK), dan
- Siapkan 2 (dua) Orang saksi.
Kemana Mengajukan Gugatan Hak Asuh Anak?
- Gugatan hak asuh anak untuk Islam diajukan ke Pengadilan Agama wilayah domisili tempat tinggal pihak mantan isteri,
- Gugatan hak asuh anak untuk non-islam diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah domisili tempat tinggal Tergugat.
_________
Jika ingin konsultan hukum seputar hak asuh anak, silahkan hubungi:
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id