Artikel

Bolehkah Isteri Siri Menggugat Harta Gono Gini ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya seorang Isteri yang telah menikah selama 15 tahun hanya menurut agama dan belum mencatatkan perkawinan di KUA. Saat ini suami saya meninggalkan saya dan mengatakan telah menalak saya. Kebetulan terdapat beberapa asset yang telah dibeli selama masa perkawinan kami. Pertanyaan saya, apakah saya berhak mendapatkan harta gono gini ?

Jawaban :

Terima kasih telah bertanya kepada tim Legal Keluarga.

Fakta Pertama, anda menikah secara agama, namun tidak dicatatkan sehingga belum mendapatkan buku nikah.

Menurut Pasal 2 UU Perkawinan :

  1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari uraian pasal diatas, maka perkawinan barulah dianggap sah apabila dilakukan menurut agama dan dicatatkan oleh negara.

Dikarenakan perkawinan anda belum dicatatkan oleh negera, maka dapat dipastikan perkawinan anda tidak memiliki buku nikah, sehingga tidak dapat mengajukan gugatan atau menggugat cerai ke Pengadilan.

Fakta Kedua, Dikarenakan perkawinan anda belum dicatatkan di KUA, maka bolehkah anda mendapatkan pembagian harta gono gini ?

Dari uraian fakta pertama diatas terlihat bahwa anda belum mencatatkan perkawinan di KUA, sehingga berakibat tidak memiliki buku nikah dan tidak dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan.

Oleh karena tidak dapat mengajukan gugatan atau digugat cerai, maka secara otomatis anda juga tidak berhak mengajukan atau mendapatkan pembagian harta gono gini melalui mekanisme pengadilan.

Perlu kami jelaskan bahwa harta gono gini adalah harta yang diperoleh suami dan isteri selama melangsungkan perkawinan.

Dasar hukum  harta gono gini / harta bersama adalah Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan :

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Adapun akibat hukum dari harta gono gini/ harta bersama ini berdasarkan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) :

“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Untuk mengajukan pembagian harta gono gini merupakan UU Peradilan Agama, maka menurut Pasal 81 ayat (1) menjelaskan  :

” Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.” 

Dari uraian diatas, maka gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan Agama hanya dapat anda diajukan bila perkawinan yang dilakukan sah menurut agama serta dicatatkan ke negara yang dibuktikan dengan adanya buku nikah.

Fakta Ketiga,  Apakah ada cara agar dapat melakukan pembagian harta gono gini ?

Dalam praktek mungkin cara yang anda dapat lakukan adalah mengajukan permohonan untuk mengesahkan perkawinan anda melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama. Permohonan itsbat nikah tersebut anda ajukan bersama-sama dengan permohonan menggugat cerai suami anda.

Sebagai contoh,  Putusan Pengadilan Negeri Metro No. 1188/Pdt.G/2015/PA.Mt, yang dimana Penggugat sebagai isteri mengajukan permohonan itsbat nikah sekaligus gugatan cerai kepada suaminya.

Dengan adanya putusan tersebut, maka anda berhak mendapatkan akta perceraian dari Pengadilan..

Mungkin dengan dasar akta perceraian tersebut anda dapat mencoba melakukan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan. Hal ini dikarenakan perkawinan dan perceraian yang anda lakukan telah sah menurut hukum dihadapan majelis hakim.

Namun perlu diingat permohonan itsbat nikah sekaligus permohonan gugatan cerai hanya dapat diajukan ke-pengadilan bila suami benar-benar tidak memiliki isteri sah menurut agama dan negara.

___________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengajukan gugatan pembagian harta gono gini ke Pengadilan, silahkan hubungi kami Legal Keluarga :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?