Menurut PP No. 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali disebutkan bahwa badan hukum merupakan salah satu subjek hukum yang berhak mendapatkan hak perwalian anak.
Pasal 3 ayat (1) :
Untuk dapat ditunjuk sebagai Wali karena Orang Tua tidak ada, Orang Tua tidak diketahui keberadaannya, atau suatu sebab Orang Tua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, seseorang yang berasal dari:
- Keluarga Anak,
- Saudara,
- Orang Lain, dan
- Badan Hukum.
Syarat Yang Perlu Dipenuhi Oleh Badan Hukum
Adapun badan hukum yang dapat menjadi wali anak adalah :
1. Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga dan Daerah
Unit pelaksana teknis kementerian/lembaga dan unit pelaksana teknis perangkat daerah harus memenuhi syarat:
- Dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan
- Melaksanakan tugas dan fungsi pengasuhan Anak.
2. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Lembaga kesejahteraan sosial Anak harus memenuhi syarat:
- Berbadan hukum berupa yayasan dan terakreditasi;
- Bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial Anak;
- Mendapat rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
- Membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam melindungi hak Anak;
- Bagi lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan, lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan tersebut harus seagama dengan agama yang dianut Anak; dan
- Mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua, jika;
- Masih ada;
- Diketahui keberadaannya; dan
- Cakap melakukan perbuatan hukum
- Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali tidak boleh membedakan suku, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, urutan kelahiran, kondisi fisik, dan/atau mental Anak.
Kewajiban Mendapatkan Rekomendasi Dinas Sosial
Sebelum mengajukan permohonan penetapan wali ke pengadilan, maka wajib mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial kabupaten/kota setempat.
Rekomendasi dari dinas sosial tersebut nantinya yang digunakan untuk memperkuat badan hukum berhak mendapatkan hak perwalian.
Pasal 11 :
Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan.
Pasal 12 :
- Rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Wali atau pencabutan kuasa asuh.
- Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- Menugaskan pekerja sosial profesional untuk melakukan asesmen kepada orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali; dan
- Dibantu oleh tim pertimbangan penunjukan Waii.
- Ketentuan mengenai tim pertimbangan penunjukan Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pengajuan Permohonan Penetapan Perwalian Anak Di Pengadilan
Setelah memenuhi seluruh syarat-syarat, maka tahap selanjutnya adalah badan hukum wajib mengajukan permohonan penetapan perwalian anak ke Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam, dan untuk beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu diajukan ke Pengadilan Negeri.
Setelah ada penetapan, maka selanjutnya Panitera Pengadilan wajib menyampaikan salinan penetapan/putusan Pengadilan mengenai penunjukan Wali kepada :
- Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota setempat,
- Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat,
- Instansi pemerintah pusat atau unit kerja di lingkungan instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang harta penin ggalan setempat.
_________
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai permohonan perwalian anak di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id