Pertanyaan :
Berapa biaya pengacara untuk mengurus hak asuh anak ?
Jawaban :
Biaya tarif sewa pengacara untuk mengurus hak asuh anak di Pengadilan dapat mencapai Rp.15 (lima belas juta rupiah) hingga Rp.50 (lima puluh juta rupiah) untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Namun angka ini bervariasi, tergantung negosiasi antara calon klien dengan pengacara/ advokat tersebut.
Oleh karena itu biaya jasa pengacara hak asuh anak sangat tergantung dari negosiasi antara calon klien dan pengacara/ advokat yang akan mengurusnya nanti.
Peran Pengacara Hak Asuh Anak di Pengadilan
Terdapat beberapa peran pengacara dalam mengurus hak asuh anak di Pengadilan, yaitu:
- Membantu menyiapkan dokumen diperlukan seperti surat gugatan hak asuh anak,
- Membuatu mendaftarkan gugatan ke Pengadilan atau melalui online dengan sistem e-court,
- Mewakili mendampingi klien di pengadilan,
- Menyiapkan skema mediasi dan perjanjian apabila ada potensi damai di forum mediasi pengadilan,
- Membantu menyiapkan jawaban replik hingga kesimpulan yang dibuat secara tertulis,
- Membuntu menyusunkan dokumen sebagai bukti-bukti tertulis di Pengadilan serta menyiapkan saksi atas rekomendasi klien;
- Mengambil salinan putusan apabila telah putus cerai,
- Memberikan advice (masukan) setiap persidangan.
Syarat Mengurus Hak Asuh Anak di Pengadilan
Mengurus hak asuh anak di Pengadilan dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau diajukan setelah perceraian diputus oleh pengadilan.
Adapun syarat dalam mengurus hak asuh anak di Pengadilan,yaitu:
- KTP Penggugat,
- Nama dan Alamat Tergugat,
- Buku Nikah (Islam)/ Akta Perkawinan Dukcapil (Non Islam), jika gugatan hak asuh anak diajukan bersamaan dengan perceraian,
- Akta Cerai dan Putusan Pengadilan, jika gugatan hak asuh anak diajukan setelah putus perceraian,
- Siapkan 2 (dua) orang saksi
Jasa Pengacara Hak Asuh Anak
Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian dapat mengurus cerai dan hak asuh anak ke Pengadilan.
Jasa kantor kami mulai dari pendaftaran, pendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai dan putusan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
_________
Jika ingin konsultasi terkait pengacara hak asuh anak, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id