Pertanyaan :
Berapa biaya gugat cerai dari pihak isteri ?
Jawaban :
Tidak ada perbedaan biaya gugat cerai dari pihak isteri dan pihak suami jika mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (Islam) atau Pengadilan Negeri (Non Islam).
Syarat Isteri Urus Cerai di Pengadilan
Untuk mengurus cerai di Pengadilan, pihak isteri wajib menyiapkan :
- KTP Penggugat (Isteri),
- Alamat Lengkap Tergugat (Suami),
- Buku Nikah (Islam)
- Akta Kawin Disdukcapil (Non Islam),
- Akta Lahir Anak dan Kartu Keluarga (KK) jika meminta hak asuh anak,
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Berapa Biaya Gugat Cerai Dari Pihak Isteri ?
Biaya gugat cerai dari pihak isteri bila tidak memakai pengacara untuk urus sendiri yaitu disekitar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Biaya ini merupakan biaya pedaftaran hingga biaya pemanggilan untuk pihak Tergugat (suami).
Namun biaya gugat cerai dari pihak isteri apabila memakai jasa pengacara perceraian yaitu tergantung kesepakatan antara pihak isteri (klien) dan pengacaranya. Biaya dapat berkisar disekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta) hingga Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Jasa Gugat Cerai dari Pihak Isteri
Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian yang dapat membantu mengurus perceraian dari pihak isteri.
Jasa kantor kami meliputi pendaftaran, mendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai jika pengadilan mengabulkan gugatan cerai pihak isteri.
_________
Legal Keluarga
Jika ingin bertanya biaya gugat cerai dari pihak isteri di pengadilan, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id