Pertanyaan :
Saya sebagai suami ingin mengurus perceraian ke Pengadilan. Namun, alasan perceraian yang ingin saya pakai adalah karena belum memiliki anak. Apakah alasan belum memiliki anak dapat jadi alasan perceraian di Pengadilan ?
Jawaban :
Belum Memiliki Anak Sebagai Alasan Perceraian
Apabila merujuk pada Pasal 19 PP No. 9/1975 tentang Pelaksaan UU Perkawinan menyebutkan alasan perceraian yang dapat diajukan ke Pengadilan, yaitu :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan,
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya,
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung,
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain,
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri,
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Jika merujuk pada alasan -alasan sebagaimana disebutkan diatas, maka tidak ada ada secara eksplisit tertulis alasan hukum yang membenarkan bila tidak memiliki anak/ keturunan dapat menjadi alasan perceraian di Pengadilan.
Namun, umumnya alasan perceraian yang digunakan untuk mengurus perceraian di pengadilan dengan alasan belum memiliki keturunan/ anak, yaitu :
Alasan Catat Badan / Memiliki Penyakit
Pasal 19 huruf (e) yaitu Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
Jika sebab belum memiliki anak atau keturunan dikarenakan pasangan memiliki cacat badan atau penyakit sehingga membuat pasangan tidak bisa menjalankan kewajiban atau tidak dapat berhubungan suami dan isteri, maka alasan ini dapat digunakan untuk mengurus perceraian di Pengadilan.
Akan tetapi pihak Penggugat memiliki kewajiban membuktikan alasan tersebut dengan memiliki bukti surat keterangan dari dokter atau pihak yang berwenang bila pasangan sudah tidak bisa menjalankan kewjaiban atau memiliki penyakit.
Alasan Sering Bertengkar Terus Menerus
Pasal 19 huruf (f) yaitu Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dalam praktek, pertengkaran terus menerus paling banyak digunakan bila ingin mengurus perceraian di Pengadilan dengan alasan belum memiliki anak / keturunan.
Umumnya pihak Penggugat mengajukan gugatan perceraian di pengadilan dengan alasan sering bertengkar dengan Tergugat (pasangannya) karena belum memiliki anak/ keturunan, sehingga pihak Penggugat cukup membuktikan apakah ada pertengkaran dalam rumah tangganya seputar keinginan memiliki anak.
Bagaimana cara membuktikan pertengkaran tersebut ?
Bila merujuk pada Pasal 22 ayat (2) PP No.9/ 1975 menjelaskan bila gugatan perceraian dengan alasan pertengkaran atau perselisihan dapat diterima oleh pengadilan setelah mendengar pihak keluarga atau orang-orang terdekat dari suami isteri tersebut.
Demikian juga dalam Pasal Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menyebutkan Pengadilan Agama dapat menerima gugatan/ permohonan cerai dengan alasan pertengkaran atau perselisihan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri tersebut.
Dengan demikian, untuk membuktikan adanya pertengkaran yaitu dengan menghadirkan pihak keluarga atau kerabat terdekat untuk menjelaskan alasan perceraian dari Penggugat.
Syarat Mengurus Perceraian di Pengadilan
Syarat yang perlu dilengkapi untuk mengurus perceraian di Pengadilan, yaitu :
- KTP Penggugat,
- Alamat lengkap Tergugat,
- Buku Nikah (Untuk Islam) / Akta Perkawinan Dukcapil (Untuk Non Muslim),
- Akta Lahir Anak (Jika Meminta Hak Asuh Anak),
- KK (Kartu Keluarga),
- Siapkan 2 (Dua) saksi.
___________
Konsultasi dengan pengacara mengurus perceraian di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id